Sula, Transtimur.com – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Manager dan Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang sedang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan oleh PC IMM Kepulauan Sula selama empat hari di desa Wailoba menemukan adanya beberapa pelanggaran melawan hukum satu diantaranya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Selain itu, Penyalahgunaan ini mencakup kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah secara ilegal, yang mana BBM subsidi ditujukan untuk masyarakat tertentu, bukan untuk operasional komersial CV atau industri.
Prabowo Sibela, Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula menegaskan kepada Pihak berwenang, seperti kepolisian, agar secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap Manager dan Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM).
“Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifiklan dan merugikan masyarakat luas yang berhak menerima subsidi tersebut. Ini merupakan tindakan melawan hukum”. Ucap Prabowo Sibela, kepada Transtimur.com Selasa (11/11/25).
Prabowo mengatakan CV (Commanditaire Vennootschap) atau badan usaha lain yang terbukti menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Secara ringkas, konsekuensi hukum bagi CV yang menggunakan minyak subsidi meliputi sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan sanksi denda maksimal Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” Tambah Prabowo.
Selain itu Prabowo menilai operasi yang dilakukan oleh CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) banyak melanggar hukum hal ini dikarenakan kurangnya transparansi dan sosialisasi yang tidak dilakukan oleh pihak CV. CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM)sebelum melakukan operasi.
Terakhir Prabowo menegaskan mereka akan melaporkan Manager dan Direktur secara kelembagaan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian harus serius dalam menindak pelaku di sektor minyak dan gas bumi.












