Halteng, Transtimur.com – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, pada Minggu (7/09/2025). Dari insiden ini, mengakibatkan kematian seorang warga Desa Messa, Kecamatan Weda Timur, tepatnya di kosan Fahmi milik bapak La Ode Samrin.
Identitas korban bernama Irfan Iqbal, laki-laki (U23) tahun yang merupakan seorang Karyawan Pt. IWIP (Securiti), warga Desa Messa. Korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapat pemeriksaan medis oleh Perawat Puskesmas setempat.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 09:00 WIT. Menurut kronologi kejadian yang diceritakan oleh pemilik kosan Fahmi saudara La Ode Samrin, dirinya mengetahui bahwa telah terjadi penganiayaan di kos-kosannya.
Anggota Polsubsektor Weda Tengah pun langsung turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyelidiki kasus tersebut, dan ternyata menemukan korban sudah dalam kondisi terlentang di depan kamar kosan milik si korban.
Melihat kondisi si korban sudah dalam posisi mulut mengeluarkan darah dan wajah sudah memucat, Anggota Polsubsektor langsung membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun, sesampainya si korban dan diperiksa oleh perawat puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia.
SIGAP, POLRES HALTENG AMANKAN TERLAPOR PERSELISIHAN MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA DI KECAMATAN WEDA TENGAH.
Menurut keterangan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah, bahwa kurang dari 1 (satu) jam, Polres Halteng berhasil mengamankan terlapor tindak pidana perselisihan yang berakibat meninggalnya seorang warga desa Messa, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah
Korban yang diketahui bernama IRFAN IQBAL (23) tahun, meninggal pada pukul 09.00 WIT, setelah di bawah ke puskesmas lelilef.
Dari kronologis kejadian perselisihan itu, sekitar pukul 04.30 WIT Sdri. MU. pacar dari korban Alm.Irfan Iqbal melaporkan telah terjadi Perselisihan dengan pacarnya korban. Lalu, piket Polsubsektor Weda Tengah memanggil Alm. Irfan Ikbal untuk datang ke kantor Subsektor, kemudian Korban meminta agar didamaikan dengan dibuatkan Kesepakatan damai dan kedua belah pihak setelah tanda tangan kesepakatan damai keduanya langsung balik ke kosan.
Sekitar pukul 09.00 WIT, terlapor Sdr. MA, mendengar informasi bahwa saudara perempuan kandungnya berselisih paham dengan pacarnya (Sdr. IRFAN IKBAL), kemudian mendatangi kosan yang ditempati korban langsung mendobrak pintu, lalu melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan yang mengenai dibagian wajah dan kepala si korban, lalu korban jatuh ke lantai.
Kapolres AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T.S.I.K.,M.H., menyampaikan, bahwa sesuai hasil keterangan saksi-saksi di TKP Anggota langsung bergerak cepat memburu terlapor, serta kini terlapor sudah ditangkap aparat kepolisian di Mapolres Halteng dan sementara menjalani proses pemeriksaan. “Terlapor sudah diamankan dalam waktu kurang lebih 1 jam di tempat tinggalnya untuk proses pemeriksaan,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan terlapor, Polres Halteng juga memintai keterangan oleh 3 (tiga) orang saksi. Dalam giat ini Polres Halteng meredam emosi keluarga korban yang berada di subsektor Weda Tengah, selanjutnya memulangkan jenazah ke daerah asalnya untuk dilakukan proses pemakaman.












