Halteng, Transtimur.com – Kepolisian Resor Halmahera Tengah Polda Maluku Utara, menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban serta tidak mengganggu aktivitas umum, terutama pada objek vital dan arus lalu lintas di Kota Weda.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T.,S.I.K.,M.H., menjelang rencana aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang akan digelar serentak pada Senin 1 September 2025.
Ia menegaskan, bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun ada yang perlu diperhatikan pada saat aksi : yaitu dilakukan secara damai, tertib, bermartabat, tidak anarkis, tidak melakukan pengrusakan baik itu fasilitas umum atau pun pribadi serta tidak mengganggu aktivitas orang lain.
“Menyampaikan aspirasi itu wajar, tapi jangan sampai disusupi provokator. Kita samua bersaudara, jangan sampai karena beda pendapat, lalu kita berkelahi satu sama lain,” ujar Kapolres Halteng, Minggu (31/8/2025).
Lebih lanjut, AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan terkait dengan peristiwa unjuk rasa di Jakarta yang menewaskan driver ojek online, almarhum Affan Kurniawan. Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Mari kita saling bergandengan tangan menjaga keamanan negeri Fagogoru yang kita cintai ini dengan menjunjung tinggi kebersamaan, gotong royong, saling menghormati, dan rasa solidaritas melalui berbagai tindakan konkret,” Tuturnya.
Kapolres Halteng turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, alim ulama, hingga akademisi untuk ikut mengingatkan kepada keluarga dan lingkungannya agar dalam melaksanakan aksi tidak anarkis dan seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan cara yang bijak, tertib, dan beradab demi menjaga kondusivitas Kota Weda.






