DPRD Halteng Gelar Paripurna Persetujuan KUA-PPAS TA 2026

Halteng, Transtimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2025.

Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan di Ruang Gedung Paripurna DPRD, Jumat (15/08/2025).

Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi. Bayan, menyampaikan DPRD telah menyetujui rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026. Ia menegaskan dalam rapat paripurna tersebut, bahwa kesepakatan ini akan dilanjutkan setelah tahap penetapan kesepakatan bersama.

“Dengan telah disepakatinya Rancangan KUA PPAS Tahun 2026, Dewan menaruh harapan agar semua rencana kerja yang tertuang dalam KUA PPAS Tahun 2026 dapat ditindaklanjuti dengan mengedepankan Inovasi dan Semangat Kerja dalam membangun daerah yang kita cintai sesuai Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah,” Katanya.

Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi. Bayan mengingatkan bahwa setelah penyampaian KUA PPAS APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah Penetapan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 yang ditetapkan pada hari yang sama. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah Penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan APBD 2026.

“Pengerjaan ini paling lambat tanggal 7 September 2025,” cetusnya.

Sebelum menutup Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras menyiapkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026.

“Penyusunan ini sesuai tahapan dan waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, dalam penyampaian terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026. Dia mengatakan Estimasi Pendapatan pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2026, merujuk pada Estimasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Tahun 2025.

Bupati Ikram Malan Sangadji, membeberkan bahwa untuk Plafon Pendapatan Asli Daerah, diestimasi sebesar lebih dari Rp. 399 Miliar.

“Yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar 175 Miliar Lebih, Retribusi Daerah sebesar 205 Miliar Lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 500 Juta Rupiah dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar 18 Miliar Lebih,” bebernya.

Bupati Ikram Malan Sangadji, mengatakan bahwa pada tahun 2024 estimasi Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar lebih dari Rp. 300 Miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan akhir tahun 2024 sebesar lebih Rp. 318 Miliar.

“Sehingga di tahun 2026 diestimasi sebesar 399 Miliar Lebih karena ada sejumlah potensi PAD yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal seperti pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak barang jasa dan pemasukan yang bersumber dari pengelolaan pendapatan asli daerah oleh Perusahaan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Ikram Malan Sangadji mengatakan kesepakatan atas KUA-PPAS Tahun 2026, baik estimasi Pendapatan maupun Belanja Daerah akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.

“Kita semua harus optimis pada kondisip erekonomian negara agar semakin hari semakin membaik, sehingga transfer Dana Bagi Hasil yang merupakan Hak Pemerintah Daerah penghasilan dapat direalisasikan,” tegasnya.

Disisi lain, sambungnya, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal harus terus kami optimalkan, sehingga dapat digunakan untuk membiayai tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat.

“Akhirnya melalui forum dewan yang terhormat ini, saya menyampaikan ucapan Terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas ketelitian, ketekunan dan kejernihan berfikir membahas Dokumen KUA-PPAS Tahun 2026,” tutupnya.