Bersama Pemda, DPRD Halteng Gelar Paripurna Bahas 3 Ranperda

Halteng, Transtimur.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah, bersama DPRD telah membahas dan menyepakati 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.

Agenda ini digelar dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Gedung DPRD Halmahera Tengah, pada Kamis, (17/7/2025).

Rapat ini dihadiri Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, dan Wakil Bupati, Ahlan Djumadil, Sekda Bahri Sudirman, Unsur Forkopimda dan para asisten dan staf ahli, serta pimpinan OPD. Selain itu, sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua Zulkifli Hi. Bayan dan Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, serta Hi. Sakir Ahmad, Wakil Ketua II.

Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi. Bayan, dalam pidatonya menyampaikan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Nomor : 100.3.2/0689 tanggal 08 Juli 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Lebih lanjut, Zulkifli menerangkan bahwa tujuan Raperda tersebut, untuk memberikan informasi yang jelas kepada DPRD dan masyarakat mengenai pentingnya dampaknya bagi Daerah.

“Ini merupakan proses dari sebuah hasil kajian atas berbagai dinamika kehidupan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” katanya.

“Kami mengapresiasi dan dukungan, mengingat tuntutan dan dinamika pembangunan baik Bidang Pemerintahan, ekonomi, sosial budaya dan Pelayanan Kemasyarakatan yang berjalan secara masif dan kompleks. Selain itu, kita perlu menyesuaikan dengan dinamika perubahan regulasi ditingkat pusat sampai ke Daerah,” Sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, secara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pidatonya.

Bupati menguraikan, tiga Ranperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas peraturan daerah kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”, paparnya.

Selain itu, menurut Bupati, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Ini juga merupakan manifestasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi Daerah.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda,” ucap Bupati.

Adapun hal yang menjadi urgensi pengajuan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini, sebagai berikut: 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Halmahera Tengah, perlu adanya dukungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa modal, baik dalam bentuk barang maupun uang.

Bupati Ikram M. Sangadji menyatakan, sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberi kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan Penyertaan Modal kepada BUMD dengan pengaturan yang dimuat di dalam Peraturan Daerah.

“Karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Halmahera Tengah, sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberian penyertaan modal untuk peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Halmahera Tengah,” ucapnya.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak; Pemerintah Pusat sebagai bentuk komitmennya terhadap dunia internasional, melalui upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) telah menyediakan paket instrumen yuridis yang berkaitan dengan pengembangan Kabupaten Layak Anak.

“Instrumen Yuridis tersebut antara lain, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak,” terang Bupati.

Meski demikian, segenap instrumen yuridis tersebut tentunya masih memerlukan tindak lanjut pengaturan atau penetapan kebijakan secara spesifik berbasis muatan lokal dan kondisi di Kabupaten/Kota masing-masing.

“Identifikasi permasalahan di atas tentu harus menjadi perhatian serius terutama oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Perhatian serius dapat diawali melalui kehendak politik (political will) untuk mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah Layak Anak,” ujarnya.

3. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Ikram juga menegaskan, untuk mengatur dan mengarahkan Pembangunan dan Perkembangan Kawasan perkotaan tata ruang wilayah di Halmahera Tengah secara masif maka perlu adanya penataan dan penyelarasan pembangunan dan Lembaga spesifik yang mengatur hal ini untuk fungsi pelaksanaan.