Weda, Transtimur.com – Dugaan adanya proyek pekerjaan fiktif di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Halmahera Tengah, tampaknya masih menjadi persepsi di beberapa pihak tertentu.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Halteng, Abdullah Yusuf, membantah adanya proyek fiktif tersebut dan menyatakan bahwa perbedaan persepsi mungkin disebabkan oleh salah tafsir laporan hasil temuan BPK.
“Adanya dugaan ini mungkin dalam membaca laporan hasil temuan BPK masih salah dalam menafsirkan data laporan tersebut,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, informasi yang disampaikan, temuan BPK terhadap Disperkim sebesar Rp 1,6 miliar terkait dengan rincian bangunan pengambilan air baku yang kekurangan volume senilai Rp 50,7 juta. Sementara pekerjaan yang dianggap fiktif senilai Rp 407,6 juta.
“Ini merupakan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena, kegiatan ini tidak ada dalam kegiatan dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada tahun 2023 yang kemudian diperiksa pada tahun 2024 menjadi laporan hasil temuan,” katanya.
Selain itu, Kadis Perkim Abdullah Yusuf, juga menegaskan pihaknya akan melakukan audit data terkait dengan isu dugaan pekerjaan Waduk air bersih terkait Kekurangan volume senilai Rp 15,8 juta, dan Dugaan pekerjaan fiktif senilai Rp 70,9 juta.
Namun, pihak Disperkim menyatakan bahwa item pekerjaan waduk air tidak menjadi tupoksi mereka, dan pada tahun tersebut tidak ada kegiatan tersebut. Oleh karena itu, mereka menganggap data tersebut tidak valid.
“Ada juga tuduhan bangunan pelengkap kekurangan volume 46,3 juta pekerjaan fiktif 224,1 juta merupakan data yang tidak valid dan perlu di pertanyakan,” akunya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan belum lagi dugaan Bangunan pembawa air kekurangan volume 9,6 juta pekerjaan fiktif 146,2. “Sebagimana kita ketahui bangunan pembawa air atau saluran air/drainase pada tahun 2024 tidak terdapat temuan pada kegiatan-kegiatan yang dikerjakan di Disperkim,” ungkapnya.
Sementara, Proyek air bersih di desa Kipai Kecamatan Patani, dengan nomor register: 7279/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023.
Mereka menerangkan, setelah dilakukan kroscek kembali pada dinas, tidak ditemukan nomor yang dimaksud.
“Setelah di lakukan kroscek Kembali pada dinas tidak terdapat nomor tersebut,” jelasnya.
la menambahkan, Terkait dengan Kecurigaan BPK soal pola berulang penggunaan rekanan yang sama dalam berbagai proyek fisik itu merupakan persepsi saja, karena dalam laporan hasil temuan tidak ada indikasi seperti itu.
“Saya sangat menyangkan isu yang berkembang cenderung hoaks dan mungkin salah menafsirkan laporan hasil temuan yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.






