
Halteng, Transtimur.com – Sebanyak 61 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, (Kopdes-MP), ada 6 Desa yang kini Akta Notaris belum terbit Per 23 Juni 2025.
Hal ini ditandai dengan data terbaru Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) halmaherah Halteng, Maluku Utara yang diterima Transtimur, dini pada Senin (23/6/2025), pukul 22.16 malam WIT.
Berdasarkan informasi terbaru Kopdes Merah Putih, pada skala kabupaten Halmahera Tengah Rekomendasi dan Pengusulan Akta Notaris kini mencapai 100 persen, dari jumlah 61 desa di 10 kecamatan.
Jika di lihat dari data sebelumnya yang dihimpun media ini akta notaris yang diterbitkan, capai 84 persen dari jumlah 51 Deda, namun kini telah mencapai 90 persen.
Berikut adalah update terbaru perkembangan Akta Notaris Yang di terbitkan dari jumlah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Per 23 Juni 2025:
- Jumlah Desa: 61 Desa.
- Musdesus: 100 persen (61 desa).
- Pembentukan Kopdes: 100 persen (61 desa).
- Rekomendasi/Pengusulan ke Notaris: 100 persen (61 desa).
- Akta Notaris Terbit: 90 persen (55 Kopdes).
- Akta Notaris yang Sementara Diproses: 10 Kopdes (dari 61 yang direkomendasikan Dinas).
Progres Terbaru Akta Notaris Terbit per Kecamatan:
- Weda Selatan: 100% (8 dari 8 desa).
- Weda: 100% (7 dari 7 desa).
- Weda Tengah: 72% (5 dari 7 desa).
- Weda Utara: 60% (3 dari 5 desa).
- Weda Timur: 75% (3 dari 4 desa).
- Patani Barat: 100% (5 dari 5 desa).
- Patani: 100% (5 dari 5 desa).
- Patani Utara: 100% (6 dari 6 desa).
- Patani Timur: 100% (6 dari 6 desa).
- Pulau Gebe: 88% (7 dari 8 desa)
Penulis : Agustian Fehmi
Editor : Lutfi TeaponÂ