
Sula,Transtimur.com – Demi Memecat Imam Mesjid Raya Al-Istiqomah Sanana, Kabag Kesra, Idham Umamit, berani merubah Lampiran Surat Keputusan (SK) yang di tanda tangani oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus (FAM).
Psalnya, lampiran Surat Keputusan yang di tanda tangani oleh Bupati Kepulauan Sula tersebut, Tiba-tiba berubah tanpa ada alasan yang pasti dari Instasi yang di pimpina Idaham Umamit itu.
“Penerbitan SK Tahun 2025 yang Bupati tandatangan itu, di bulan Maret, dan nama saya masi ada karena tidak mungkin gaji masuk lalu SK tidak ada, Setelah itu di akhir bulan Mei kemarin tiba-tiba nama saya hilang dari SK”, kata Ustadz Munawwar Sillia Kepada awak media, Rabu (4/6/2025)
Baca Juga:Diduga Tak Diusut, Kasus KM, 4 Tahun Masi Tahap Penyelidikan
Yang menjadi keresahnya ialah, lanjut Munawwar, jika benar dirinya sudah di berhentikan kenapa tidak ada SK pemberhentian.
“tuntutnya adalah Kalau memang saya sudah di berhantikan kenapa tidak ada pemberitahuan, sesama manusia kadang kita juga bisa marah, saling menghargailah”, ucap Imam Mesjid yang di pecat.
Munawwar menjelaskan, setelah gajinya dua bulan tidak dapat, baru ia menyadari bahwa dirinya telah di eksekusi dari Imam Mesjid Raya oleh Bagian Kesra.
“Gaji di bulan 4 dan 5 sudah tidak dapat, maka saya konfirmasi ke ketua Tamir Mesjid, akhirnya pihak mesji komunikasi dengan dia dan dia sampaikan memang SK sudah tidak ada dari bulan Januari tahun 2025”, tutur Ustadz.
“Tetapi bulan satu sampai tiga saya dapat gaji, kata dia lagi untuk tiga bulan itu adalah tunggakan dari tahun 2024, namun setau saya di tahun kemarin gaji setiap bulan utuh”, bebernya.
Baca Juga:Anggaran Pengadaan Sapi Kurban Senilai Rp 297 Juta
Munawwar juga mempertanyakan kenapa bulan satu sampai tiga dapat gaji, tapi bulan empat dan lima tidak dapat, sementara SK itu kolektif dari Bupati masa berlakunya satu tahun.
“Ternyata tadi baru saya dapat informasi, pengusulan gaji di dua bulan ini, lampiran SK mereka rubah untuk menghilangkan nama saya, bahkan saya konfirmasi ke Bank BPD dalam permintaan gaji yang di usulkan Bagian Kersa nama saya ada, berarti mereka melakukan pemalsuan SK”, ungkapnya.
“Kami tiga orang imam di Mesjid Raya itu direkrut melalui tes pada jaman pemerintahan HT-Zadi dan diberi tanggung jawab untuk mengurus Mesjid, bukan karena jadi Tim Sukses lalu di angkat”, imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kepulauan Sula, Idham Umamit saat di wawancarai mengatakan, “Saya no comment, Kalau Kamong tulis juga masalah itu,” singkat Idham.
Diketahui bahwa, pengurus Mesjid Raya Al-Istiqomah Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang di pecat secara sepihak di antaranya:
- Saharudin Duwila
- Bukhari Fataruba
- Zarkasi Duwila
- Jumadil Lek
- Ibu Ade
- Ustaz Munawwar Sillia (Imam).
Comment