
Halteng, Transtimur.com – Dalam upaya memberantas peredaran miras yang kerap memicu tindakan kejahatan, Polres Halmahera Tengah melalui Satuan Narkoba Polres Halteng menggerebek lokasi produksi minuman keras (Miras) lokal jenis cap tikus di Desa Yeke, kecamatan Weda Utara, pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan razia Miras dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Polres Halteng Ipda M. Hasba. S.H. bersama personel, setelah menerima informasi dari warga. Petugas segera melakukan penyelidikan dilokasi.
Petugas berhasil mengamankan 1 warga beserta barang bukti miras Cap Tikus 2 galon 25 liter, serta 4 gelon air aren/saguer dan alat produksi miras jenis Cap Tikus di lokasi kebun pepohonan aren.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., Msi mengatakan kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan di wilayah Halmahera Tengah.
“Karna Miras dampaknya dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Salah satunya tawuran dan penganiayaan,” ungkap Kapolres.
Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyambut hari Raya idul adha 1446 H.