
Sula,Transtimur.com – diduga Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes-MP) Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, Tidak Sesuai Regulasi.
Pasalnya, Kopdes MP yang di bentuk oleh Pemdes dan BPD di Gedung Pertemuan Desa Kabau Pantai, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 itu, melengceng dari Juknis.
“Pembentukan koperasi tersebut dinilai tidak sesuai juknis atau surat edaran dari Menteri koperasi nomo 1 tahun 2025”, kata Sumber yang enggan namanya di Publis, kepada transtimur.com Sabtu (17/5/25).
“Pembentukan koperasi tersebut tidak di hadiri oleh petugas dari Dinas Koperasi dan UKM serta pendamping desa”, sambungnya.
Ironisnya, menurut Sumber, yang menjabat sebagai Ketua Kopdes MP Desa Kabau Pantai saat ini ialah Keponakan dari Kepala Desa.
“Ketua Koperasi yang mereka pilih saat ini adalah Ahmad Umamit, ponakan dari Kepala Desa Kabau Pantai Murid Umamit”, bebernya.
Ia menambahkan, dirinya dan warga masyarakat lain yang tidak mengakui hasil pembentukan Kopdes MP Desa Kabau Pantai karena di anggap cacat Hukum.
“Kami meminta kepada Pemda Kepulauan Sula dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM, untuk membatalkan hasil tersebut dan di adakan kembali susai surat edaran menteri koperasi, bila perlu petugas dari Dinas terkait datang dan sama-sama menyaksikan pembentukan kembali Kopdes MP sesuai atauran dan undang-undang yang berlaku”, tegasnya.
“Pembentukan koperasi Merah Putih di Desa Kabau Pantai yang mereka lakukan dengan sistem demokrasi yakni seluruh warga masyarakat di undang untuk datang berbondong untuk memberikan hak pilih untuk memilih ketua koperasi tersebut mereka buat seperti pemilihan umum dan yang lebih didominasi oleh kaum perempuan”, tutupnya.