GMNI dan GPM Demo Dugaan Korupsi KM, Yang Mandek di Polres

Sula,Transtimur.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar demonstrasi di pasar basanohi dan depan Polres Kepulauan Sula, Kamis (16/4/2025).

Dalam demonstrasi tersebut, massa aksi menyoroti dugaan kasus korupsi anggaran pengawasan dana desa tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar di Inspektorat Kepuluan Sula.

Ketua GMNI Kepuluan Sula, Rifki Leko dalam orasinya menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemriksa Keuangan Provinsi Malut. Bahwa adanya kerugian negara.

“Olehnya itu secara kelembagaan GMNI dan GPM kepulauan sula mendesak agar Kamarudin Mahdi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebab ia adalah otak yang terlibat langsung dalam kasus korupsi tersebut”, Cetusnya.

Rifki, juga bilng bahwa kasus anggaran pengawasan yang ditangani Polres Kepuluan Sula hingga saat ini belum juga ada kepastian hukum, Ini pertanda bahwa pihak penegak hukum belum profesional dalam menegakkan hukum di negeri ini, ia juga menduga adanya konspirasi dari pihak Polres dengan KM.

“Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa yang ditangani aparat penegak hukum Polres Kepuluan Sula sampai saat ini tidak ada kepastian hukum. Kami menduga ada konspirasi antara inspektorat dan Polres Kepuluan Sula,” kata Rifki dalam orasinya.

Sebagai penegasan dan keseriusan dalam pengawalan aksi tersebut GMNI dan GPM nyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini sampai di tetapkannya KM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam aksi tersebut, masa aksi membentangkan spanduk berwarna putih yang bertulisan. 

“Mendesak Kapolri dan Kapolda Menginstruksikan Polres Sula Segera Tetapkan Kamarudin Mahdi Sebagai Tersangka Korupsi Anggran Pengawasan Dana Desa 1.1 MIlyar tahun 2022”.

Respon (1)

Komentar ditutup.