Sula,Transtimur.com – Proyek peningkatan Jalan RSUD Sanana, di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, terjadi selisih mencolok antara nilai pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan nilai kontrak.
Berdasarkan data dokumen resmi yang diupload di LPSE yang diperoleh Transtimur.com pada Jumat (11/4/2025), menyebutkan, nilai pagu anggaran proyek peningkatan jalan RSUD Sanana sebesar Rp 4 miliar, sedangkan nilai HPS hanya Rp 3 miliar. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 1 miliar atau 25 persen dari total pagu yang ditetapkan Rp 4 miliar.
Sementara itu, harga kontrak lelang proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.945.152.669, hanya selisih sekitar Rp 54 juta dari nilai HPS yang dibuat oleh PPK Dinas PUPUR. Perusahan CV.Rinny Jaya sebagai pemenang tender ini.
Baca Juga: Tender Jalan RSUD Sanana Ada Dugaan Kejanggalan
“Perbedaan drastis antara Pagu dan HPS ini timbul pertanyaan besar mengenai akuntalibilitas dan transparansi perencanaan anggaran. Dalam Praktik pengadaan yang sehat, lazimnya nilai pagu dan HPS tidak terpaut jauh. HPS seharusnya merupakan hasil analisis teknis yang akurat dan menjadi dasar dalam menentukan anggaran,”ujar mantan ketua Ikatan Mahasiswa (IMM) Kepulauan Sula, Rahmat D. Bassay.
Rahmat mengajak masayarakat Kepulauan Sula untuk membuat perbandingan dua Proyek peningkatan jalan RSUD Sanana dengan proyek lain di lingkup Pemda Kepulauan Sula pada tahun anggaran 2025, untuk menunjukan kesesuaian antara pagu dan HPS.
“Peningkatan jalan RS Pratama Dofa (CPHMA), pagu Rp 3 miliar, HPS Rp 3 miliar, nilai kontrak Rp 2.948.528.070. Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Waipota, Pagu Rp 5.592.876.000,00, nilai HPS Rp 5.592.875.984,00, dan nilai kontrak Rp 5.456.143.856,99.Perbedaan mencolok hanya terjadi pada proyek peningkatan jalan RSUD Sanana,”ungkap Rahmat.
Baca Juga:RS Pratama Dofa Bagaikan Bom Waktu
Rahmat mengatakan, meski anggaran belum cair dan pekerjaan belum dilaksanakan, tapi selisih Pagu dan HPS mencapai Rp 1 miliar, atau 25 persen dari pagu harus ada pengawasan khusus dari BPK dan aparat penegak hukum, tujuannya untuk memastikan tidak ada praktik mark-up anggaran atau rekayasa nilai pagu dalam proses perencanaan awal.
Wartawan transtimur.com berupaya menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) namun masih belum ditemui di kantor.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Puskesmas, Kelebihan Pencairan Capai Rp 4 Miliar
Sedangkan kontraktor atau pihak perusahan pemenang tender peningkatan jalan RSUD Sanana, CV. Rinny Jaya, inisial AU ketika dikonfirmasi via Whatsap pada belum lama ini, namun AU memilih diam dan enggan memberi komentar hingga berita ini tayang.
Nama Pekerjaan | Pagu | HPS | Nilai Kontrak | Selisih |
---|---|---|---|---|
Peningkatan Jalan RSUD Sanana (HRS Base) | Rp4.000.000.000 | Rp3.000.000.000 | Rp2.945.152.669 | Rp1.000.000.000 |
Peningkatan Jalan RS Pratama Dofa (CPHMA) | Rp3.000.000.000 | Rp3.000.000.000 | Rp2.948.528.070 | Rp0 |
Rekonstruksi Talud Sungai Waipota | Rp5.599.352.000 | Rp5.599.352.000 | Rp5.454.318.000 | Rp0 |
Comment