Halteng, Transtimur.com – Tim Opsnal Sat Reskrim dan sat Narkoba Polres Halmahera Tengah, berhasil menyita Miras jenis cap tikus dan minuman beralkohol (Bir) tanpa lebel bertempat di Pos pengamanan Moriala dan rumah warga di Desa Fidy Jaya Kecamatan, Weda, Kamis (06/03/2025).
Miras yang di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim di pos pengamanan Moriala sebanyak 500 botol jenis Cap tikus yang di bawah menggunakan kendaraan roda 4 (mobil pengangkut tabung gas) yang di kemas ke dalam kantong plastik berwarna putih berjumlah 500 botol dan kemudian Tim Sat Narkoba juga mengamankan miras jenis bir tanpa lebel berjumlah 78 botol dan miras jenis cap tikus sebanyak 10 botol di salah satu rumah warga desa fidy Jaya kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K. menyatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran Miras yang masuk di wilayah Halmahera Tengah, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini berjalan dengan aman dan kondusif. Peredaran miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Polres Halmahera Tengah, berkomitmen memberantas miras yang beredar di Kabupaten Halmahera Tengah dan mengajak kepada Masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan serta dapat dengan tenang menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan akibat minuman keras,” tandasnya.












