Sidang Kedua Kasus Pembunuhan IRT, JPU Akan Hadirkan 5 Saksi

Sanana, Transtimur.com – Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari Kepulauan Sula, akan hadirkan lima orang saksi pada persidangan kedua, kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan.

JPU Kejari Kepsul, Fauzan Iqbal, meyampaikan, Kehadiran lima orang saksi tersebut, untuk dimintai keterangan Saat persidangan kedua yang akan digelar Selasa tanggal 18 Februari 2025 mendatang.

“Untuk pembunuhan di Buya saat ini kita masi melakukan pemanggilan saksi-saksi sebanyak lima orang, untuk memberi keterangannya di persidangan”, katanya kepada awak media, Selasa (13/2/2025).

“Persidangan pertama suda di gelar dua minggu lalu yaitu berupa pembacaan dakwaan, sidang kedua di rencanakan hari selasa”, sambung Fauzan.

Fauzan menuturkan, dari beberapa orang yang di panggil sebagai saksi itu, ada yang beralamat di Desa Buya, bahakn keberadaan salah satu saksi saat ini suda di luar Daerah.

“Dari beberapa saksi yang di panggil, ada yang dari Desa Buya dan satunya yang kita ketahui sedang berada di Ternate kemungkinan kita akan melakukan zoom”, jelasnya.

Fauzan menambahkan, saat ini pihaknya memfokuskan perhatian kepada proses persidangan yang akan datang.

“Kalau ada hal-hal lain dibalik itu kita tidak arah kesana, tapi fokus kita dalam persidangan dan melakukan pemanggilan saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia dengar, dan apa yang dia alami pada saat kejadian perkara, seperti itu”, tegas tutupnya.