Sula,Transtimur.com – Duga kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Dugaan penyalagunaan ini mecakup dua anggaran yakni DD 2017 dan DD 2024.
Dugaan penyalahgunaan DD 2024.
Seorang Warga Desa Auponhia, yang enggan disebut namanya mengungkapkan dugaan penyalah bahwa Bendahara Desa Auponhia, inisial RU diduga telah melakuan penyalah gunaan anggaran kurang lebih Rp 200 juta, Tahun 2024.
“Bendahara Desa hanya memberikan Rp 50 juta kepada Kepala Desa untuk bangun talud dan membayar batu, pasir, kayu, dan sewa alat berat. Sisa anggarn tidak diketahui keberadaanya,”jelas wrga pada Senin (3/2/2025).
Selain itu, proyek pembangunan ruang tunggu dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 120 juta juga diduga bermasalah, karena hingga saat ini plafon bangunan belum dipasang.
Warga juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang seharusnya dibuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) atas perintah Kepala Desa, tetaapi diduga dipalsukan oleh Bendes.
“Bendahara juga diam-diam membeli body viber dan mesin 15 PK tanpa sepengetahuan Kepala Desa, dan tidak ada usulan pada saat pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musaywarah Desa (Musdes). Namun Bendahara memasukan dalam RAB dan melakukan pembelian sendiri,”ungkap warga Desa yang enggan namnya disebut.
Saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Bendahara Desa Auponhia, Rudini Umafagur meminta untuk bertemu langsug dengan Kepala Desa.
“Nanti Kades datang baru katong (kita red) ketemuan saja, begitu dulu, beta (Saya red) masih sibuk,”ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Auponhia, Masni Sapsuha masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa ini.
Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD ke Kejari Pada 2017
Kasus dugaanya penyalah gunaaan Dana Desa (DD) di Auponhia tidak haya terjadi pada tahun 2024. Sebelumnya, pada Tahun 2017 lalu, Warga Desa Auponhia ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Melansir dari Merahputih.com, warga menduga bahwa kegiatan yang tertulis di papan informasi poyek tidak sesui dengan fakta di lapanga,
Usman Waisale, mewakili Warga mengungkapkan bahwa pengelolan DD saat itu tidak transparan dan masayarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Kami datang untuk melaporkan dugaan penyelengan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa saat itu,”kata Usman.
Dalam laporan tersebut, warga juga membawa sejumlah bukti, termasuk surat pengaduan dan pernyataan dari Masayarakat yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sula, Rizky B Pandie saat itu. Namun, sejak 2017 hingga Seinin 3 Februari 2025, belum ada informasi penyelidikan da penyidikan oleh Kejari Sula.
Komentar