Halteng,Transtimur.com-Kepolisian Resor Halmahera Tengah bersama jajaran berhasil mengamankan minuman keras jenis (Cap tikus) diberbagai tempat penjualan minuman keras di desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (7/10/24).
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Halteng melibatkan seluruh Jajaran Polres, Polsek, Polsubsektor dan Brimob Kompi 1 Yon B, selama 2 hari Tim KRYD berhasil mengungkap peredaran Miras jenis Cap tikus sebanyak 750 botol di kemas dalam 15 Dos dalam bentuk kardus dan mengamankan Miras Jenis Cap tikus di kantong plastik sebanyak 120 botol yang siap diedarkan.
Minum keras tersebut didistribusi dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar) dan Manado melalui kendaran darat dan pengiriman paket ekspedisi/truck Lintas.
Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) telah berhasil mengamankan Miras Jenis Captikus sebanyak 750 botol di kemas dalam 15 Dos Kartun yang diselundupkan melalui mobil truck lintas dan 150 botol miras yang di amankan oleh Sat Narkoba di kos-kosan desa Lelilef.
Pengungkapan Paket Minuman Keras berawal dari kegiatan Patroli Personil KRYD di wilayah PolSub sektor Weda Tengah dan mendapatkan informasi dari Warga setempat. Kemudian petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan Miras tersebut di kos-kosan di desa Lokulamo di kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan di Polres Halteng untuk dimintai keterangan dan diproses Hukum.
Kapolres Halteng Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K menyatakan, minuman keras (miras) jenis Cap tikus menjadi target utama Polres Halteng dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kriminali yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024 diKabupaten Halmahera Tengah dan Polres Halteng memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan Aman, tertip dan Sukses.
“Kami sangat apresiasi atas laporan masyarakat dan menghimbau serta mengajak Kepada Warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana maupun pelanggaran kepada Pihak Kepolisian melalui LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP 0813 – 2992 – 2004,” tutup Kapolres Halteng.












