Sanana,Transtimur.com- Ahmad Umamit Alias Amid (23) dan Said Buamon Alias Deri (37) 2 orang tersangka pelaku pembakaran Rumah di Desa Soamoleh Kecamatan Sulabesi Tengah Kepulauan Sula Maluku Utara.
Dari kejadian pembakaran tersebut pelaku telah merugikan pihak Korban pemilik Rumah Saida Soamole (46) kisaran Ratusan Juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar melalui konfrensi Pers, Selasa (24/9/24), ia menyampaikan dari kejadi itu sangat merugikan pihak korban.
“Jadi Pernyataan Korban ini jelas semua yang ada di dalam rumah tersebut biak itu matrial maupun Rumah, karena rumah itu rata semuanya terbakar”, ungkapnya.
“Untuk nominalnya sekitar ratusan juta rupiah, jadi korban juga menyampaikan ada menyimpan uang dan beberapa barang-barang lainnya juga ikut terbakar yang ada di rumah tersebut”, sambungnya.
Menurut Rinaldi Paluku dari motif kejadi dikarenakan para pelaku menduga suami korban memakai Ilmu, sehingga pelaku mbakara rumah korban.
“Olehnya itu pasal yang di sangkakan pada palaku yakni pasal 187 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja membakar, meletusokan atau mengakibatkan banjiran, di hukum dengan hukum pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”, tegasnya.
Rinaldi menambahkan, posisi kasus saat ini dalam tahap penyidikan.
“Mengirim SPPD ke kantor Kejakaaan, korban dan keluarga tersangka, melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Umamit dan Said Buamona, melakuka penyitaan barang bukti yang gunakan untuk melakukan pembakaran rumah”, tutupnya.












