Polres Sula Tahap Dua Kasus Perjinahan

Sula,transtimur.com – Tersangka Kasus Perjinahahan atau Kawain Tanpa Izin (KTI) atas nama Sulater Naipon dan Bustamin Pora, ahirnya naik tahap dua. Kedua tersang merupakan warga Desa Orifola, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Proses hukum yang sempat mandek di tahap satu karena tersangka atas nama Sulater Naipon sempat melarikan diri hingga Polisi mengeluarkan Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Rinaldi Anwar, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya pada Senin (12/8/2024), mengungkapkan bahwa berkas kasus ini sebenarnya telah lama dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Sula. Namun, tersangka Sulater, yang seorang perempuan, tidak ditahan karena Polres Sula tidak memiliki sel khusus untuk perempuan.

“Sebenarnya, berkasnya P21 itu sudah lama, tetapi tersdangka ini perempuan, jadi kita tidak melakuka penahanan karena di sini (Polres sula) tidak ada sel perempuan,”kata Rinaldi.

Namun, ketika pihaknya sedang melangkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa, tersangka Sulater melarikan diri dari Kepulauan Sula.

“Selama wajib lapor, penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tapi, setelah berkasnya lengkap, tersangka kabur,:jelas Kasat Rinaldi.

Aksi Sulater berhasil digagalkan oleh Polisi yang menangkapnya di salah satu pelabuhan di Kota Ternate pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“Hari ini, Satreskrim akan menyerahkan berkas tahap dua ke Jaksa. Artinya, berkas yang dimiliki Satreskrim sudah lengkap, dan saatnya kami menyerahkan tersangka ke Jaksa untuk diadili,”tegas Rinaldi.

Sebelumnya, Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Juaida Umaternate, warga Desa Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan, terhadap suaminya Bustamin Pora dan selingkuhannya, Sulater Naipon, sejak 18 April 2023 dengan nomor STTLP/49/IV/2032/SPKT,.

Komentar