Jakarta,transtimur.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda sementara waktu.
Hal ini disampaikan Bamsoet untuk menghindari terjadinya pro dan kontra yang lebih luas di masyarakat.
“Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, yang dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Bamsoet menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut, mengingat saat ini masyarakat sedang mengalami penurunan daya beli. Ia mengingatkan bahwa banyak warga yang sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Jadi, sekali lagi pertama sosialisasi yang lebih masif, agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan papannya,” ujar Bamsoet.
Kebijakan iuran wajib Tapera yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 telah menimbulkan gelombang kritik. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI-Polri, serta karyawan BUMN untuk ikut serta dalam iuran Tapera. Kini, karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah juga diwajibkan menjadi peserta.
Besaran total iuran yang harus dibayarkan adalah 3 persen dari gaji atau upah, di mana 2,5 persen dibebankan kepada pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan adanya penundaan dan sosialisasi yang lebih masif, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan jangka panjang dari Tapera, yaitu untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka. Bamsoet berharap langkah ini dapat meredakan polemik dan memastikan kebijakan ini diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Komentar