Bogor,transtimur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, KPK menyita 13 bidang tanah seluas 2.743 meter persegi milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh.
Irfan Kurnia Saleh merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Penyiitaan ini dilakukan pada Rabu (29/5/2024) di Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
“Telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik Terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2.743 M2,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa di 13 titik lokasi tanah tersebut, KPK telah memasang spanduk bertuliskan barang rampasan negara. Hal ini dilakukan sebagai bukti nyata bahwa aset-aset tersebut telah disita oleh KPK.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengutarakan bahwa John Irfan diwajibkan membayar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan agar nantinya uang pengganti tersebut dapat disetorkan ke kas negara dalam bentuk asset recovery.
“Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU,” tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Irfan Kenway dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.
Selain hukuman penjara dan denda, Irfan Kurnia Saleh juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Penyiitaan aset ini merupakan bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memaksimalkan asset recovery dari penyelesaian perkara korupsi. KPK tidak akan berhenti dalam mengejar para koruptor dan menjerat mereka dengan hukuman yang setimpal.