Larang Investigasi, Kebiri Kapasistas Premium Pers

Ketum PKB Cak Imin

Jakarta,Transtimur.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengkritik revisi Undang-Undang Penyiaran karena dianggap menghambat kebebasan pers dan jurnalisme investigasi. Menurutnya, RUU Penyiaran yang melarang penyiaran program investigasi akan membunuh esensi jurnalisme.

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Cak Imin menekankan bahwa dalam era informasi cepat seperti saat ini, jurnalisme investigasi menjadi nyawa bagi penyampaian informasi yang lengkap dan mendalam. Ia menolak konsep jurnalisme yang hanya mengutip omongan atau menyalin press release.

“Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” tambahnya.

Cak Imin memberikan contoh beberapa program jurnalisme investigasi seperti “Buka Mata” dari Narasi TV, “Bocor Alus” dari Tempo, dan film dokumenter “Dirty Vote” yang tayang di kanal Youtube Watchdoc. Ia menegaskan bahwa karya-karya seperti ini memberikan informasi penting dan perspektif yang dibutuhkan masyarakat.

Meski memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah informasi, Cak Imin menekankan perlunya RUU Penyiaran yang melindungi kebebasan pers tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Saat ini, RUU Penyiaran masih dalam tahap draft, dan Cak Imin berharap adanya dialog lebih lanjut dengan masyarakat dan insan media untuk mencapai kesepakatan yang adil dan melindungi kebebasan pers.

Revisi RUU Penyiaran memicu perdebatan karena adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan sanksi yang keras bagi pelanggar. Pasal 50B ayat (2) dan (3) dari draft RUU tersebut menuai kritik karena dianggap dapat menghambat kebebasan pers.