KPU Rencana Gandakan Jumlah Pemilih di TPS Pilkada 2024

Jakarta,Transtimur.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI, dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada November mendatang.

Salah satu rencana evaluasi adalah menggandakan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pemilu 2024, jumlah maksimal pemilih per TPS adalah 300 orang, namun KPU berencana menaikkannya menjadi 600 orang untuk efisiensi.

“Untuk Pilkada 2024, kita akan menyiapkan tiap TPS dengan maksimal 600 pemilih, dengan memperhatikan agar tidak menggabungkan desa atau kelurahan, memudahkan pemilih untuk datang ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan memperhatikan aspek geografis setempat,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pemilih di tiap TPS akan mempermudah pengumpulan data karena pemilih dari dua TPS akan digabung menjadi satu.

“Jumlah 600 ini dimaksudkan untuk memudahkan desain jumlah TPS, sehingga mempermudah regrouping atau pengumpulan data dari dua TPS menjadi satu,” jelas Hasyim.

Adopsi TPS Khusus

Selain itu, Hasyim mengungkapkan bahwa KPU RI akan mengadopsi TPS khusus pada Pilkada 2024 untuk memastikan hak suara masyarakat tetap terpenuhi.

“Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah pemilihan tetap bisa menggunakan hak pilih, misalnya pekerja di perkebunan atau pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tambah Hasyim.

Dengan langkah ini, KPU berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lebih efisien dan lancar, serta memudahkan akses pemilih dalam menyalurkan hak suara mereka.