Kementan Diduga Suap BPK Rp12 Miliar untuk Status WTP

Jakarta-Isu kontroversial mengenai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kinerja Kementan telah mencuat dalam persidangan kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BPK dengan tegas membantah tudingan tersebut melalui keterangan resminya. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

BPK menekankan bahwa setiap tugas pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan pedoman yang berlaku, dengan melakukan reviu mutu berjenjang.

Selain itu, BPK menegaskan bahwa jika ada kasus pelanggaran integritas, hal tersebut dilakukan oleh oknum yang telah melanggar kode etik dan akan diproses sesuai dengan sistem penegakan kode etik yang ada. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tidak mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan kode etik.

Sementara itu, dalam persidangan kasus korupsi, terungkap adanya tawar-menawar antara auditor BPK dan pihak Kementan era SYL terkait status WTP. Permintaan uang senilai Rp12 miliar dari auditor BPK kepada SYL disebut terkait dengan pemeriksaan terhadap Kementan.

Jaksa KPK yang menggali informasi tersebut menanyakan kepada saksi mengenai permintaan uang tersebut, yang kemudian disampaikan kepada SYL. Namun, BPK membantah keterlibatan mereka dalam permintaan tersebut.