Transtimur.com-Mantan Ketua BEM-Hukum Universitas Muhamadiyah 2022-2023, Muhlis Buamona berilustrasi bahwa, Kalarifikasi Sekretaris Timsel KPU Abdurahman M. Ali, nampaknya Rancuh dan Tidak berdasar, Kamis (21/3/24).
Berdasarkan Pengumuman Nomor 4/TIMSELKABKOT-GEL-12/Pu/03/82-12024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara 1 Periode 2024-2029 tertanggal 20 Maret 2024, menunjukan citra Buruk Timsel tersebut.
Pasalnya Risman Buamona yang namanya muncul pada hasil pengumuman dengan Nomor Pesertanya Risman Panigfat. Sebenarnya Nomor Peserta Risman Buamona Iyalah 3282052455.
Dengan hal tersebut Muhlis membantah, kalau Abdurahman M Ali beralasan salah penulisan nama dikarenakan nama peserta seleksi KPU Sula Banyak yang bernama Risman yakni Risman Panigfat, Risman Buamona, dan Risman Kana sangat tidak masuk akal atau rancu dalam memberikan keterangan.
“seharusnya yang menjadi patokan Timsel adalah Nomor peserta yakni Risman Panigfat, dengan nomor peserta 32-82-052439 yang tercatat pada hasil pengumuman 10 besar. Selain itu Nomor peserta tidak bisa di acak atau digant”, tegasnya.
“secara Norma umum Administrasi, lanjut Muhlis, Nomor Peserta iyalah pengenal utama identitas administrasi seseorang, bukan pada nama. Sebab nama banyak yang sama, seperti Keterangan kalarifikasi oleh Sekretaris Timsel Abdurahman M Ali. Terbilang rancu dalam logika administrasi”, sambungnya
Menurut Muhlis, Nomor peserta selain dari identitas Peserta Seleksi atau nomor pendaftaran juga merujuk pada pribadi/person yang bersangkutan secara tunggal.
“Sama dengan NIK di KK dan KTP. NIK-nya yang berbeda dan merupakan rujukan identitas diri seseorang. Karena nama di KTP dan KK bisa sama”, tuturnya.
“Jadi dalam kasus pengumuman calon anggota KPU Sula tahapan 10 besar, nama dan nomor pendaftaran tidak bisa dipertukarkan. Harus konsisten sejak pendaftaran, pengumuman lulus administrasi, lulus 20 besar dan lulus 10 besar,” jelasnya.
Muhlis menambahkan, Dari kejadian keselahan teknis tersebut menunjukan Tim seleksi tebang pilih dalam hasil seleksi kesehatan dan wawancara, Selain itu sayarat akan kepentingan. jikalau alasan Sekretaris Timsel iyalah Human Eror (Kelalaian Manusia) sangat tidak berdasar.
“Harusnya Sudan terpilih sebagai Tim Seleksi secara otomatis Memiliki kemampuan dan berloyalitas toh, membuat kesalaha fatal lalu beralasan Kelalaian manusia”, nilainya.
“Timsel segera Tarik Kembali Hasil Pengumuman 10 besar atau melakukan klarifikasi secara rasional dan berdasar bahwa yang layak dan berhak lulus iyalah Risman Panigfat dan bukan Risman Buamona”, tutupnya.