
Transtimur.com – Kepolisian Resort Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kasus pembunuhan sadis oleh pelaku GO yang menewaskan Mertua inisial SD, Istri MM dan adik ipar KY.
Adapun kronologis kejadian yang diungkap langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiyatmoko saat melakukan konfrensi Pers pada Senin (15/8/2022) malam ini.
Ia menjelaskan, kejadian pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 Wit dini hari, adapun tindak pidana tersebut dengan tersangka inisial Go (34), dan korban tiga orang yakni atas nama SD selaku mertua tersangka, MM selaku istri tersangka dan KY selaku adik ipar tersangka.
Pelaku Go secara diam-diam memasuki rumah korban, tanpa ada perkataan atau ada hal apapun pun yang bersangkutan (Tersangka red) langsung menghabisi nyawa ketiga korban dengan menggunakan sebilas pisau.
Kemudian, pada hari yang sama, pada pukul 03.30 Wit dini hari, saksi atas nama AM usia 7 Tahun melapor kejadian tersebut ke tetangga dan tetangga tersebut melaporkan ke petugas Kepolisian di Falabisahaya.
“Laporan yang diterima anggota Polsek Falabisahaya langsung melaporkan ke saya bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Setelah itu, saya perintahkan kepada Kapolsek, Kasat Reskrim, KBO Intel beserta anggota yang berjumlah kurang lebih 20 orang untuk melakukan pengejaran pelaku sekaligus melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),”jelasKapolres Cahyo.
Kemudian lanjut Cahyo, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim memperoleh informasi dari keluarga korban dan warga setempat. Dan pada pukul 08.00 Wit – pukul 21.30 Wit tim yang dipimpin Kasat Reskrim itu melakukan pengejaran di wilayah Desa Leko kadai, Kecamatan Mangoli Utara.
Sehingga tamba Cahyo, pada hari yang sama belum sampai pada waktu 1×24 jam terduga pelaku (tersangka red), tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Leko Kadai. Setelah mengamankan pelaku, pelaku dibawa untuk menunjukan dimana pelaku membuang barang bukti berupa sebilah pisau yang dipergunakan melakukan tindakan kejahatan tersebut.
“Setelah sebilah pisau kita amankan, baru terduga pelaku Go kita amankan di Polres Kepulauan Sula untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Setelah terduga pelaku diamankan, Kapolres mengatakan, paginya pada Kamis (11/8/2022) Waka Polres, Kasat Reskrim dan lainnya langsung melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara serta hasil pemeriksaan sementara sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
“Berdasarkan keterangan pelaku (tersangka red) bahwa motif dari pembunuhan tersebut yakni pelaku merasa sakit hati dengan omongan dari ibu mertuanya,”tutur Cahyo.
Adapun luka-luka yang dialami korban yakni sodara MM satu luka robek bagian perut, sepanjang kurang lebih 20 cm, luka pada jari telunjuk dan jari kelinking.
Korban SD mengalami dua luka tepat dada bagian tengah, satu lusuk tusuk pada lengan bagian kiri dan luka iris pada semua jari kiri bagian dalam dan satu luka tusuk pada bagian paha Dan Korban KY yakni mengalami luka tusuk pada paha sebelah kanan dan luka tusuk pada pinggang sebelah kanan. Pelaku pertama kali menghabisi nyawa istrinya, kemudian adik iparnya setelah itu baru mertuanya.
Pasal yang dikenakan yaitu adalah Primer 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara..