Kejari Sula Ungkap Fakta Baru Soal Dugaan Pemotongan DAK

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Burhan SH.MH

Transtimur.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terua melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemotongam Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020, di Dinas Pendidikan Sula, Selasa (23/11/2021).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Burhan mengatakan, kasus dugaan pemotongan DAK TA 2020. Proses penyilidikan terus dilakukan oleh tim intelejen kejari Sula. Bahkan kurang lebih 24 orang sudah dimintai keterangan.

Kemudian lanjut Burhan, kasus tersebut telah diserahkan ke Seksi Pidana Khsus (Pidsus) untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan intelejen kemarin itu sikitar 24 orang yang sudah di mintai keterangan. bisa saja dalam proses penyidikan akan bertambah pihak – pihak terkait yang akan nanti dipanggil untuk dimintai keterangan,”Ujurnya Burhan.

Burhan mengatakan, pada prinsinya kasus dugaan pemotongan DAK ini masi tetap berlanjut dalam penyidikan, karena lebih lengkap dan komprehensif yang semua berkaitan dengan kasus ini nanti kami mintai keterangan.

Ia juga mengatakan berkaitan dengan kasus pemotongan DAK ini, kami terus minta keterangan kepada pihak terkait serta termasuk dukumen berkaitan dengan kasus ini, maka kami harus lengkapi,

Tahap penyidikan ini kami juga sudah bisah melakukan penyitaan – penyitan terhadap dukumen atau bahan yang berkaitan dengan DAK 2020 ini,”jelas Burhan.

Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sula ini telah mengungkap fakta baru bahwa, pihak kejaksaan tidak hanya melakukan penyidikan terkait pemotongan DAK 2020, tetapi jaksa juga melakukan pendalaman pada proyek fisiknya alias bangunan gedung sekolah yang berkaitan dengan pemotongan.

“Proyek fisik yang sudah identifikasi sesuai data dan ada beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang diduga ada pemotongan dan permintaan setoran dari pihak terkait,”beber Burhan.

Burhan bilang, proses penyidikan bahwa alat bukti sebagaiman yang dikenal dalam pasal 1, 84 KUHPidana itu, termasuk ahli juga diperlukan maka kami mintai keterangan.

Permintaan keterangan ahli itu sangat di dasarkan pada kebutuhan atau kepentingan untuk membuat terangnya kasus dalam penyidikan.

Sekedar diketahui bahwa dari hasil penyidikan ada sekitar 24 dimintai keterangan keterangan, setelah kasus dinaikan ke penyedikan baru tiga orang yang dimitai keterangan.

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi transtimur.com