Transtimur.com — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Mulis Buamona, Menaggapi pernyataan salah satu oknum Anggota DPRD, Kepulauan Sula (Kepsul), Lasidi Leko, dengan membawa-bawa nama mahasiswa dalam menanggapi pemberitaan pada Kasus Operasti Tangkap Tangan (OTT) DPRD Sula 2017 lalu.
“Sangat ambigu pernyaatan yang di sampaikan oleh Lasidi Leko, yang menyamakan mahasiswa dengan wartawan, kata Mulis kepada Transtimur.com, via Whatsap, Minggu (24/10/21).
Sebab mahasiswa lanjut Mulis merupakan seseorang yang masi pengampuh pendidikan di suatu perguruan tinggi.
“bukan sebatas itu saja, mahasiswa juga merupakan sebuah identitas dalam tahapan menggali berbagai ilmu pengetahuan dan jati dirinya, Sedangkan wartawan merupakan sebuah profesi dalam dunia pekerjaan terhadap perusahan” media, Online maupun cetak, ” jelas Mulis.
Menurut Muhlis, dirinya menduga salah satu Anggota DPRD dapil II itu meresa tidak nyaman dengan perkembangan kasus tersebut.
“Lasidi Leko Kegagalan dalam memahami pernyataannya sendiri bukan tiada idikatornya, akan tetapi bisa diduga ia cukup tegang dan cemas ketika dia diminta keterang soal perkembangan kasus OTT yang sudah jelas dirinya juga diduga terlibat,” tegasnya.
Pria asal Desa Fukweu ini juga menuturkan, dirinya sebagai Mahasiswa mengecam keras, membawa-bawa nama mahasiswa dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Seharunya ia sebagai perwakilan dari rakyat, memberikan keterangan dengan rasional dan substantif terkait kasus OTT ini agar tak mengkebiri kepercayaan rakyat Sula, “beber Mulis.
Mulis juga menambahkan perkembangan kasus OTT yang mandek di menja penyidik, akan mencitrakan keburukan dalam penegakan hukum.
“Peroduk hukum hanyalah bahan yang baku dan pasif, maka selaku pihak penegakan hukum dalam hal iyalah penyidik harus mengambil langkah cepat agar kasus tersebut terang dan mendapat sisi kepastian hukum serta keadilan hukum terhadap pihak pelaku maupun masyarakat Sula, “tutupnya (tex).