Transtimur.com — Kepala Desa (Kades) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, yang menempatkan anaknya Widi Surya Prawira sebagai Kaur Keuangan Desa Leko Kadai, mulai menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Hal ini di beberkan langsung oleh, Saleh La Pada, salah satu warga Desa Leko Kadai, pada Transtimur.com, Sabtu (23/10/2021).
Saleh menilai, tindakan Amrin La Ode Meko (Kades Leko Kadai) yang menempatkan anaknya sebagai Kaur Keuangan Desa Leko Kadai merupakan praktik nepotisme dalam kepemimpinan.
“Kalau anaknya yang diangkat jadi Kaur Keuangan desa, akan menimbulkan kecurigaan khususnya dalam hal transparansi pengelolaan Dana Desa (DD)”, ungkapnya.
Menurutnya, kesalahan pelaporan keuangan desa biasanya terjadi karena ada kerja sama antara bendahara desa dengan kepala desa dalam mengelola keuangan.
“Seharusnya Pemda harus perhatikan proses penyusunan struktur di setiap desa, sehingga jangan diperbolehkan bagi kepala desa untuk menjadikan istri, adik, kakak, maupun anaknya sebagai pengelola keuangan di desa,” tegasnya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Leko Kadai, ketika di konfirmasi awak media terkait posisi anaknya sebagai Kaur Keuangan, ia membenarkan hal itu,
“Ia kebetulan bendahara lama lari jadi dia isi kekosongan karna cuma dia yang tau aplikasi, tahun berikut saya ganti”, ungkap Kades.
Disisi lain, Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, saat di konfirmasi lewat via watsap menuturkan bahwa, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik terkait Kades yang mengangkat anaknya sebagai Kaur Keuangan Desa.
“Hanya saja sebaiknya Kades jangan libatkan keluarga, apalagi anak sendiri sebagai Kaur Keuangan. Karna itu akan terkesan berpotensi ada kolusi maupun nepotisme dalam proses pengelolaan keuangan desa”, ungkapnya.
Namun, kata Inspektorat, jika keluarga kepala desa itu menduduki jabatan lain selain bendahara desa maka hal tersebut tidak dipermasalahkan, karena mungkin sesuai dengan kebutuhan di desanya.
Sementara dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 huruf (b) tentang Desa dengan tegas disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, dan pada huruf (e) Kepala Desa di larang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, serta huruf (f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Jadi jika dilihat pada pasal 29 huruf b, e, dan f, dengan jelas mengisyaratkan bahwa kepala desa dilarang membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan atau anggota keluarga, serta dilarang melakukan, kolusi, korupsi dan nepotisme.
Kemudian tindakan sebagaimana disebutkan diatas mengarah kepada apa yang dikakukan oleh Kades, semisalnya menempatkan anak kandung sendiri sebagai salah satu Kaur Keuangan di desa. (red)
Komentar