Transtimur.com — Bangunan rumah dinas wakil ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini masih dalam tahapan pengerjaan itu ambruk, Senin (04/10/2021) pekan lalu.
Robohnya bangunan yang dikerjakan oleh CV. Pratita Utama dengan nilai kontrak Rp. 1,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 tersebut dikarenakan tiang peranca yang berada pada sisi kanan bangunan itu dilepas sebagian untuk memasukkan material timbunan.
Namun, saat melepas sebagian tiang peranca, kontraktor tidak memperhitungkan kondisi bangunan yang baru di cor, hingga mengakibatkan ambruknya bangunan rumah dinas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Hery Purwanto. SH.,S.IK.,M.IK mengatakan jika pihak kejaksaan negeri pulau taliabu belum melakukan penyelidikan terhadap robohnya bangunan rumah dinas tersebut, maka ia akan menurunkan tim dari polres kepulauan sula untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut
“Kalau memang belum ada nanti insya Allah saya akan turunkan tim untuk turun ke lapangan lakukan investigasi” ujar Kapolres saat ditemui pewarta, Senin (11/10/2021)
Hal ini tentunya, tambah Kapolres, menjadi masukkan buat dirinya, dan ketika sudah kembali ke Kepulauan Sula ia akan perintahkan Kanit Tipikor Polres Kepsul untuk turun melakukan investigasi
“Besok saya kembali ke Sanana saya akan perintahkan Kanit Tipikor untuk turun investigasi” singkatnya (uly)