Warga Desak Inspektorat Kepsul Periksa Kades Capalulu

Transtimur.com — Salah seorang warga Desa Capalulu, Baco Umaternate mendesak inspektorat segera memanggil Kepala Desa (Kades) Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Sanip Umasangaji untuk diperiksa.

Kenapa tidak, Kades sanip diduga menerima barang atau jasa dari pihak lain sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perbuatan yang tidak beretika yang dilakukan Kades Sanip Umasangaji ini, maka saya mendesak inspektotat segera panggil dan periksa Kades Sanip karena diduga telah melamggar UU Desa,” kata Warga Baco Umaternate melalui rilis yang diterima redaksi transtimur.com, Rabu (22/9/2021).

Baco menilai, Kades Sanip Umasangaji diduga menggadaikan kayu di wilayah hutan Desa Capalulu dengan satu buah Hp Oppo A54 kepada pihak perusahan kayu bulat CV. Azzahra Karya, yang dipimpin oleh Djawal Fokaaya.

“saya selaku putra desa capalulu sangat kecewa dengan sikap dan tindakan seorang pemimpin yang tidak konsisten dengan komitmen yang pernah ia sampaikan di tengah masyarakat nya sendiri,”tururnya.

Lantaran menerima Hp Oppo A54 dari pihak perusahan kayu bulat, maka kades diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU tersebut Kepala Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan umum

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu

3. Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa

6. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *