Transtimur.com — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Maluku Utara (Malut), mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan oleh sejumlah warga Kelurahan Jambula, Kecamatan pulau Ternate, Kota Ternate, pada beberapa waktu yang lalu di Ditreskrimum Polda Maluku.
Laporan yang dilaporkan sejumlah warga Jambula ini, terkait dengan surat keterangan tidak berkeberatan warga, atas pembangunan Pertashop Jambula yang di keluarkan oleh pemerintah kelurahan Jambula tertanggal 12 September 2020.
Hal ini di sampaikan kuasa hukum warga Jambula, Iksan Kanaha, Senin (13/9/2021) bahwa dirinya selaku Kuasa Hukum warga Jambula, yang menolak pembangunan Pertashop saat ini kembali mempertanyakan, sudah sejauh mana laporan kliennya ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Pasalnya, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilaporkan kliennya di Ditreskrimum Polda Malut ini, sudah melewati waktu beberapa bulan, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan atas perkembangan, laporan kliennya tersebut sehingga ini patut dipertanyakan.
Iksan juga meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Ditreskrimum Polda Malut, yang telah menerima laporan warga Jambula tersebut agar lebih serius menindak lanjuti laporan tersebut, sehingga ini tidak terkesan bahwa laporan warga Jambula mandek di meja pihak Kepolisian, ujarnya.
Diketahui dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, dilakukan oleh oknum atau pihak terkait yang tidak bertanggung jawab hingga, merugikan warga Jambula, khususnya 8 rumah warga yang terdampak langsung dengan pembangunan Pertashop tersebut. (ril)