Transtimur.com — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Maluku Utara, mulai mengaudit Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.
Proyek pasar Makdahi yang terletak di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupatem Kepulauan Sula (Kepsul), mulai diaudit pada Senin (16/8/2021). Lembaga pengawasan itu didatangkan oleh penyidik Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara.
Pasar Rakyat Makdahi yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu, menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 5,6 miliar.
Kapolres Sula, AKBP Herry Purwanto, membenarkan, bahwa saat ini BPKP melakukan audit kembali Proyek pembangunan Pasar Makdahi. Kemudian, Hasil audit BPKP akan digiring Ke Polda untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Saat ini BPKP Perwakilan Maluku Utara sudah ada di Kepulauan Sula dan sementara melakukan audit untuk menghitung berapa kerugian negara,” ujar Kapolres Sula,”Sambunya
“Kalau sudah selesai dihitung berapa kerugian negara oleh BPKP kemudian kita sampaikan ke Polda Maluku Utara untuk dilakukan gelar perkara,”ungkap AKBP Herry Purwanto.
Dikatakan, Porles Sula berkeinginan untuk secepatnya menyelesaikan kasus pasar Makdahi itu.
Pihaknya juga juga inginkan kasus ini cepat selesai, untuk apa juga ditunda-tunda, namun kita menunggu pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dulu baru kita gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” pungkasnya. (tex)
Komentar