Polres Kepulauan Sula Kembali Menangkap Dua Orang Pengguna Narkoba

Transtimur.com — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kepulauan Sula menangkap dua orang terduga pengguna Narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa ((27/7/2021) tepat pada pukul 06.00 wit.

Terduga yang diamankan di areal pelabuhan penyebarangan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, inisial CA alias Christin (28) dan inisial H alias La Tani (32) warga Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Terduga Christin

CA alis Christin dan La Tani diamankan dengan barang butki yakni 1 ( satu ) sachet Besar Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 1,2 Gram, 1 buah Hp warna Biru merk OPPO A54.

Saksi-saksi dalam kasus tersbsebut, MHN (33) Warga Desa Lede, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu dan FU alias Fajar (29) warga Desa Wayo dan Enrianto (27) warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Sula, Iptu Nurdin menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 04.00 wit anggota opsnal sat Resnarkoba polres kepulauan sula melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di peroleh dari salah satu masyarakat yakni akan di lakukan pengambilan Narkotika jenis shabu di atas Kapal KM. Ratu Maria dari Kabupaten Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuju ke Kabupaten Pulau Taliabu, Malut

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Kepualuan Sula yang di pimpin oleh Kanit Lidik Sat Resnarkoba Bripka Aswanto Sanaky bersama anggota opsnal  melakukan monitoring di Areal penyebrangan Pelabuhan di Desa Talo kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu,”jelasnya

kemudian Lanjut Nurdin, mengamankan sdari CA alias Christin dan La Tani. saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap tersangka di peroleh 1 ( satu ) Sachet Besar Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam jaket yg dibungkus dengan plastik Hitam besar.

“Atas dasar tersebur Team langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut. Untuk terduga pengirim Shabu tersebut dari Luwuk kepada kedua terduga tersangka belum didapatkan informasi alias tahap pengembangan,” ungkapnya.

Ditambahkan pula bahwa  kedua terduga tersangka yang sementara diamankan/dititip di Rutan Polsek Talbar dan terduga teraangka Christiani Alimu alias Christin pernah tertangkap oleh sat narkoba Res Sula pada tahun 2019 dgn  menggunakan Shabu di kos kosan di dibobong, dan kasus yang pertama yang dialamai oleh Christiani pernah dijatuhi humkuman oleh PN Neg Bobong selama 1 tahun 5 bulan .

 Pasal yang di kenakan kedua terduga tersangka adalah pasal 112 dan pasal 114 UU No 38 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (tex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *