Uang Makan dan Minum Para Ketua DPRD Kepsul, dari APBD Capai Ratusan Juta

Transtimur.com, Sanana – Anggaran Makan Minum (mami) tiga pucuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula Akan di kelola Pihak ke-3 tahun ini

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Ali Umanahu saat di konfirmasi awak media Senin (12/07/2021)

“Kalau di tahun 2020 Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sula di kelola Pihak sekretariat tapi memakai pihak ke-3 , Namun di tahun ini Makan minum Pimipinan DPRD di kelola sepenuhnya oleh pihak ketiga,”Beber Ali

Dijelaskan, Untuk biyaya mami Pimpinan DPRD itu berbeda-beda antara ketua dan 2 orang wakil ketua namun dikelola dalam bentuk barang

“Angaran Makan Minum pimpinan DPRD Sula itu berbeda Kalau ketua saya belum tahu persis namun kalau dua orang wakil ketua DPRD Itu kisaran Rp.30 juta per bulan kali satu tahun mencapai kisaran Rp 300 juta lebih  Namun di kelola dalam bentuk barang tidak boleh di uangkan,”Jelas Sekwan Sula

Ditambahkan, Anggaran Mami DPRD Kepulauan Sula merupakan Belanja wajib sehingga tidak masuk dalam Revokusing anggaran oleh Pemda Sula Tahun 2021

“Ada Anggaran di DPRD yang boleh di Revokusing namun tidak dengan belanja wajib di DPRD sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh di Revokusing oleh Pemda Sula,”Imbuh Ali. (tex)