Transtimur.com – Ombudsman Perwakilan Maluku utara (Malut) akan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan masyarakat yang di lakukan oleh oknum pegawai kelurahan Jambula, terkait pembangunan pertashop
Pasalnya, dugaan pemlasuan tanda merupakan pelanggaran mal administrasi dan kalau secara hukum merupakan pidana. kewenangan Ombudsman hanya fokus pada mal administrasi apabila terbukti, Ombudsman akan meminta atasan terlapor yaitu walikota agar lakukan evaluasi terhadap lurah yang berbuat kesalahan.
“Kalau itu tidak terbukti kami tidak akan merekomendasikan apa-apa, tetapi harus ada hal-hal yang perlu dibenahi dan ini yang kami melakukan pengkajian, klarifikasi dan investigasi lapangan sehingga kami belum mengambil kesimpulan,”kata kepala perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali, saat dikonfirmasi wartawan transtimur.com Selasa (22/6/2021).
Selain itu, Sofyan mengatakan, pembangunan pertashop di RT.08/RW.004 kelurahan Jambula, belakangan ini banyak menimbulkan permasalahan sehingga menimbulkan protes dari warga setempat.
Lanjut Sofyan, menurut masyarakat bahwa, mereka tidak penah melakukan penanda tanganan persetujuan pembangunan perstshop di Kelurahan tersebut tapi ternyata ada tandatangan yang diduga palsu sebagai persetujuan warga yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya lanjut Sofyan, bahwa dari Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) telah mengeluarkan izin pertashop. Sementara ini pihaknya masih melakukan permintaan keterangan dan investigasi lapangan yakni dari kelurahan,.
“memang secara administrasi menurut kajian pihaknya pemberian izin ini tidak di lakukan verifikasi secara baik terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam hal ini adalah atas izin persetujuan warga,”tutupnya, (ril)
Komentar