Soal Limbah Kayu, DLHKP Sula: PT. SGM Group Tidak Pernah Melakukan Pelaporan

Sula, Transtimur.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran laut di wilayah pesisir Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, yang diduga berasal dari aktivitas PT. SGM Group, perusahaan industri kayu yang beroperasi di daerah tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, DLH telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan jajaran teknis untuk segera melakukan pengecekan lapangan.

“Kemarin saya sudah arahkan Kepala Bidang Amdal untuk berkoordinasi dan turun ke Falabisahaya guna melakukan monitoring, melihat sejauh mana dampak limbah tersebut,” ujar Nurhayati kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Dalam waktu dekat lanju Nurhayati tim DLH Kepulauan Sula akan turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke TKP untuk monitoring, sehingga kita bisa mengetahui hasilnya dan menentukan langkah apa yang harus kita ambil ke depan,” jelasnya.

Dokumentasi: Limbah Kayu Dari Perusahaan PT. SGM Group Yang Berserakan di Bibir Pantai.

Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menurut Nurhayati, setiap aktivitas perusahaan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pimpinan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, dalam setiap proses kegiatan usaha harus ada dokumen lingkungan yang dipenuhi sesuai dengan skala dan luas kegiatan. Kami butuh waktu untuk meninjau kembali dokumen tersebut. Jika dokumen sudah berjalan namun ditemukan kondisi seperti ini, maka akan kami evaluasi kembali,” tegasnya.

Ia juga memastikan, apabila dalam hasil monitoring ditemukan adanya pelanggaran atau pencemaran yang melanggar aturan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau terbukti ada dampak limbah yang menyalahi aturan, sudah pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nurhayati menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan bersama di lokasi terdampak.

“Dalam waktu dekat ini, DLH Provinsi bersama DLH Kepulauan Sula akan turun bersama untuk melakukan monitoring sekaligus pengawasan di Falabisahaya,” pungkasnya.

“Harapan saya, dari pihak perusahaan hari ada kerja sama dengan kami selalu instansi tehknis, kerja sama yang dimaksud haruslah ada pelaporan-pelaporan aktivitas mereka di sana yang pastinya pekerjaan kayu ini ada limbahnya, sepanjang yang saya tau merek belum pernah melakukan laporan tertulis secara berkala kepada kami perkembangan pengolahan limbah,” Tutupnya.

Diketahui, sebelumnya warga pesisir Falabisahaya mengeluhkan pencemaran laut yang diduga berasal dari limbah kayu sisa produksi PT. MTP. Limbah tersebut disebut mencemari perairan, bahkan sebagian berukuran besar dan hanyut di laut sehingga membahayakan aktivitas nelayan. Warga pun mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan agar segera menghentikan pencemaran dan mengelola limbah dengan baik.

 

Tinggalkan Balasan