Transtimur.com – Polemik dugaan tandatangan palsu ketidakberatan warga dengan hadirnya pertashop di RT/RW.008-004 kelurahan jambula kecamatan pulau Ternate, kota Ternate merupakan diksi/narasi dibuat oleh warga yang menolak (kontra).
pasalnya menurut kuasa hukum pertashop merupakan kesalahan administrasi yang masih bisa diperbaiki.
Terkait dengan tandatangan palsu, ini merupakan diksi dan saya pastikan bahwa tidak ada yang namanya tandatangan palsu, sebenarnya ini hanyalah sebuah diksi yang dibuat dari pihak sebelah (kontra),” ungkap, kuasa hukum PT. fasat anugrah sejati (FAS), Muhammad Qumar kepada transtimur.com, selasa malam (22/6/2021).
Pihak yang tidak merefentatif warga jambula dirinya pastikan bahwa adalah mereka di dalamnya tidak ada unsur nelayan, kepemudaan, RT/RW, dan lain sebagainya.
Menurut Muhammad, terkait dengan dugaan tandatangan palsu sebenarnya hal tersebut merupakan kesalahan administrasi kelurahan saja.
“barang ini kan manusia yang kerja, perusahaan itu benda mati begitupun juga dengan kelurahan namun yang gerakan di dalamnya itu orang (manusia) sebagai subyek hukum”.
Kuasa hukum bilang, pertashop di bawa naungan PT. fasat anugrah sejati, terkait dengan tandatangan palsu belum ada perubahan status warga manapun yang ada di jambula soal masalah ini,” makanya saya katakan ini masih diksi/ narasi di ciptakan oleh warga yang menolak kehadiran pertashop.
Dan ini pihak pertashop sudah memediasi lewat Sistim perizinan satu atap (Sintap), Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) dan juga hadir pada saat itu dari perwakilan Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), Dinas lingkungan hidup (DLH) lurah jambula dan masyarakat pro dan kontra serta kuasa hukum pada saat itu semua hadir dalam rapat.
Berdasarkan peraturan mentri dalam negeri (permendagri) nomor 117 / 2704 /SJ tentang percepatan pelaksanaan program pertashop di desa tahun 2021.
Di samping permasalahan teknis, seiring dengan telah di tetapkannya undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memerlukan perizinan termaksud izin untuk pembangunan pertashop, pungkasnya.
Disatu sisi saat ini, per tanggal 2 februari tahun 2021, telah terbangun sebanyak 1.112 outlet pertashop yang sudah beroperasi sedang menyelesaikan pengurusan perizinan sesuai dengan amanah perundang-undangan, tak hanya itu, sedangkan di pasal 4 poin B berbunyi untuk semua pertashop baru yang akan beroperasi tetap diberikan dispensasi perizinan sementara sesuai surat sebelumnya nomor 117/3015/SJ tanggal 28 april tahun 2020, hal percepatan pelaksanaan program pertashop di desa, tambah Muhammad.
“jadi pertashop ini bisa dibangun atau beroperasi terlebih dahulu sembari mengurus izin”.
Secara tidak langsung dengan hadirnya Pertashop, ini merupakan kontribusi dari PT. FAS, selain itu pula menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pemerintah kota Ternate, bahkan disisi lain juga bisa memperkerjakan tenaga lokal warga Ternate dan khususnya warga Jambula, tandasnya.
Perlu kita ketahui bersama pertashop merupakan program pemerintah yang bekerja sama dengan Kemendagri, pertamina, kementrian desa dan beberapa kementrian lain yang terkait dengan hal ini, tutup kuasa hukum pertashop Muhammad Qumar.(ril)
Komentar