Akademisi STIKIP Ternate Soroti Dugaan Pemotongan DAK 15 Persen

Transtimur.com– Akademisi STIKIP Kieraha Ternate, menyoroti dugaan pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/6/2021).

Pasalnya, anggaran DAK Tahun 2020 lalau, sebesar Rp 25 miliar, diduga disunat 10-15 persen oleh oknum Kepala Seksi(Kaseksi) Dinas Pendidikan Sula inisial PF.

Kali ini kecaman yang sama juga datang dari akademisi STIKIP Kieraha Ternate, M. Iksan B. Aly. Ms.i

“Tindakan oknum kaseksi inisial PF merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan mencederai marwah pendidikan,”tegas Dosen STIKIP Kieraha Ternate, Iksan B. Aly.

Menurut Aly, Memajukan Pendidikan merupakan cinta-cita bersama setiap Daerah, terutama peran Diknas yang paling berperan penting, karna Diknas diberikan wewenang langsung oleh Negara.

Namun, lanjut M. Iksan, hari ini kita di hebohkan oleh temuan tim Pansus DPRD Sula terkait dugaan adanya pemotongan 10-15% anggaran DAK yang di lakukan oleh oknum Kepala Seksi yang bertugas di Dispen Kepulauan Sula, ujar Iksan dengan nada heran.

“Tindakan itu, tidak patut di beri ampun harus di beri sangsi tegas, bahkan kalau boleh berikan sangsi pemecatan dari pegawai, karna telah merusak dunia pendidikan”, tegas M. Iksan.

mirisnya, pemotongan 10-15% tersebut, bukan cuma di lakukan pada satu sekolah, tapi di semua sekolah penerima DAK yang ada di Sula. Ini sudah bukan kejahatan biasa lagi, tapi melainkan tindak kejahatan yang luas biasa, tambah Iksan.

Mantan Presidem BEM STKIP Kie Raha Ternate itu juga, mendesak agar pihak DPRD segera menindak lanjuti temuan tersebut ke Pemda dan pihak yang berwajib dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Siapa saja yang dengan sengaja mencederai dunia pendidikan, apalagi korupsi anggaran yang di berikan Negara khusus pada bidang Pendidikan, tidak ada ampun bagi mereka. Karna bukan hanya merusak dunia Pendidikan, tapi juga melawan Peraturan Perundanga-undangan yang berlaku, maka wajib untuk di hukum sesuai UU yang ada”, tutupnya. (red)

Komentar