Transtimur.com– Mantan Kades PUPR, Nursaleh Bainuru diminta bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan MCK di Desa Falabisahaya, yang menghabiskan anggaran senilai Rp 560 juta tak bisa difungsikan warga.
Pasalnya, MCk yang berlokasi di Dusun I Desa Falabisaaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), bagaikan kandang kambing. bahkan sapiteng dijadikan tempat pembuangan sampah.
Hal ini disampaikan salah seorang warga Falabisahaya, Harce Umamit kepada awak media, Jumat (11/6/2021), meminta mantan Kadis PUPR Nursaleh Bainuru bertanggug jawab atas bangunan MCK yang tidak bisa difungsikan karena pekerjaan sapiteng tidak selesai.
“MCK yang di dangun di samping rumahnya itu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata Harce.
“MCK dibuat bukan untuk digunakan dengan mencuci, buang air dan lainya tetapi dijadikan tempat sampah dan tempat tidur kambing,”ungkap Harce via telpon.
Oleh karena itu, Harce Berharap Komsi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kejaksaan Negri Sanana dan Polres Kabupaten Kepulauan Sula, agar segera Panggil mantan Kadis DPUPRPKP Nursaleh Bainuru untuk diperiksa terkait proyek dengan nilai ratusan juta tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko saat dikonfirmasi transtimur.com via telpon, mendesak Nursaleh Bainuru bertanggung atas bangunan MCK yang tidak bisa difungsikan Falabisahaya.
“Kami meminta Masayarakat desa setempat melaporkan hal itu (MCK) ke pihak yang berwajib. Kami juga akan membantu warga Falabisahya,”pinta Lasidi
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB), mengungkapkan bahwa persoalan MC bukan saja terjadi di Desa Falabisahaya, tetapi hal yang sama juga terjadi di desa-desa lain. saat ini komisi III sedang berupaya meminta dokumen MCK Tahun 2020, ke Dinas PUPR yang diduga bermasalah. tutupnya. (red)
Komentar