Kuker di Desa Manaf, Komisi I DPRD Kepsul Temukan Persoalan Aset yang Dikuasai Mantan Kades 

Transtimur.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) di Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Kamis (10/6/2021).

Dalam kuker tersebut, Komisi I menemukan sejumlah persoalan misalnya persoalan aset Desa dimasa Pemerintahan mantan Kepala Desa (Kades) Hakim Buamona, yang dibelanjakan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2019.

Aset tersebut tidak diserahkan oleh mantan Kades Hakim Buamona kepada mantan Pj Kades Taha Tomia. Bahkan di Kades Defenitif yang baru saja dilantik Aryati Soamole.

Dengan permasalahan ini, di hadapan Komisi I DPRD Kapsul, Kepala Desa Manaf Aryati Soamole, Menyampaikan pada agenda serah terima Jabatan (Sertijab) kemarin dirinya hanya menerima stempel (Cap) dan APBDes dari mantan Pj Kades Taha Tomia.

“yang saya terima sesuai dengan berita acara sertijab hanyalah stempel (Cap) dan APBDes tahun anggaran 2021 dan itu program kelanjutan dari mantan Pejabat Kepala Desa, jelas Aryati.

Aryati mengatakan, hal yang dialaminya, juga dialami oleh mantan Pj Kades Taha Tomia yang hanya menerima Cap dan APBDesa tahun berjalan.

“Sampai saat ini kami belum terima aset Desa namun kami sudah mendapat APBDes dari TA 2016-2019, dan kami belum melakukan penarikan karena tekad kami mantan Kepala Desa Hakim Buamona harus mengembalikan secara baik-baik sebelum kami mendatanginya untuk menarik semua Aset Desa secara paksa tuturnya.

Menurutnya, paska sertijab hingga menjelang beberapa hari kemudian pihaknya melakukan rapat umum untuk mengevaluasi seluruh kinerja aparat dan perangkat desa serta menarik semua aset Desa di masa kepemimpinan sebelumnya.

“saya berharap pada saat itu mantan kepala desa Hakim Buamona Juga hadir agar bisa mempresentasikan hal-hal yang terkait dengan aset Desa yang bergerak dan tidak bergerak di masa periodenya, namun beliau tidak hadir, imbuhnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Komisi I DPRD Kepsul, Hamja Umasangadji, Menegaskan Masalah aset itu sangat penting, makanya harus di pastikan pencatatan asetnya, kemudian kalau komunikasi dengan pemerintahan sebelumnya mentok bisa ke pihak PMD dan Inspektorat Kabupaten. Komisi I sudah mendengar langsung sehingga kami akan mengontrol itu tinggal nanti kami kantongi nomor telpon Kades agar kami bisa pantau progresnya seperti apa.

“Jadi itukan bisa di ambil paksa kalau Kepala desa sebelumnya tidak Welcom atau tidak mau memenuhi kemauan Kepala Desa sekarang, yang penting dia punya pengadministrasiannya, salah satunya APBDes, dalam posisi tertentu bisa akstrim, agar penegak hukum bisa campur kalau mantan Kades sebelumnya tidak merespon, tutupnya Wakil ketua I DPRD Kepsul, (tex)

Komentar