Praktisi Hukum Mengutuk Keras Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Transtimur.com – Praktisi Hukum Hitno Kossy SH, M.H, mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan biro Kepsul dari media online metro7.co.id, La Ode Hizrat Qasim. Yang terjadi di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Jumat kemarin

“Kita meminta kepada Polres Kepulauan Sula dan Polsek Mangoli Barat segara menindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan di Falabisahaya. Sesuai dengan ketentuan pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 tentang pengeroyokan. Sebagaimana telah diatur dalam kitab UU hukum pidana (KUHP),”kata Penesehat Hukum (PH) media Online transtimur.com ini

Selain mendesak Polres Kepsul Hitno juga mengetuk keras tentang aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, kita mengutuk keras tentang aksi pengeroyokan terhadap wartawan. Dan meminta pihak Kepolisan jangan tinggal diam. Karena ini merupakan tindak pidana. Apalagi korban telah melakukan pengaduan secara resmi,”tegasnya.

Bahkan dia juga bilang kasus tersebut Polres Kepsul dan Polsek Mangoli Barat segara malakukann penelusuran serta penyelidikan secepatnya untuk dapat mengetahui identitas pelaku

“Kalau sudah ada, saksi yang telah dimintai keterangan. Maka Polsek Mangoli Barat dan Polres segera melakukan penulusuran. Kemudian jika pelaku belum diketahui identitasnya maka harus dilakukan penyelidikan. Sehingga mengindari hal-hal yang tidak dinginkan yang terjadi dikemudian hari,”ujarnya. (red)