Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

Praktisi Hukum Mengutuk Keras Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Timur Trans 16/05/2021
Screenshot_20210516_160140

Transtimur.com – Praktisi Hukum Hitno Kossy SH, M.H, mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan biro Kepsul dari media online metro7.co.id, La Ode Hizrat Qasim. Yang terjadi di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Jumat kemarin

“Kita meminta kepada Polres Kepulauan Sula dan Polsek Mangoli Barat segara menindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan di Falabisahaya. Sesuai dengan ketentuan pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 tentang pengeroyokan. Sebagaimana telah diatur dalam kitab UU hukum pidana (KUHP),”kata Penesehat Hukum (PH) media Online transtimur.com ini

Selain mendesak Polres Kepsul Hitno juga mengetuk keras tentang aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, kita mengutuk keras tentang aksi pengeroyokan terhadap wartawan. Dan meminta pihak Kepolisan jangan tinggal diam. Karena ini merupakan tindak pidana. Apalagi korban telah melakukan pengaduan secara resmi,”tegasnya.

Bahkan dia juga bilang kasus tersebut Polres Kepsul dan Polsek Mangoli Barat segara malakukann penelusuran serta penyelidikan secepatnya untuk dapat mengetahui identitas pelaku

“Kalau sudah ada, saksi yang telah dimintai keterangan. Maka Polsek Mangoli Barat dan Polres segera melakukan penulusuran. Kemudian jika pelaku belum diketahui identitasnya maka harus dilakukan penyelidikan. Sehingga mengindari hal-hal yang tidak dinginkan yang terjadi dikemudian hari,”ujarnya. (red)

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 718

Continue Reading

Previous: Pimred Pilarindonesiatimur.com Desak Polres Sula Tangkap Pelaku Aniaya Wartawan
Next: Oknum Polisi di Falabisahaya Diduga Menganiaya 3 Remaja Dibawah Umur

Related Stories

IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
IMG_20250610_162605
  • Berita Utama
  • Halsel

GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Timur Trans 10/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik
  • Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?
  • Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove
  • Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut
  • GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Wakil Ketua Komi I DPR Sula Masmina Ali Umacina

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.50

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250613_140536
  • Halteng

Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Timur Trans 13/06/2025
IMG_20250612_165802
  • Opini

Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.