Transtimur.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Rabu (17/3/2021)
Sekretaris Komisi II DPRD Sula, Safrin Gailea, menyampaikan, RDP dengan DKP untuk membahas ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk para nelayan.
“Kami dari Komisi II juga mendorong agar DKP mengeluarkan kartu anggota nelayan di Kepulauan Sula,”jelas mantan Sekda Sula ini.
Dengan adanya kartu anggota Nelayan, sambung Politisi Nasdem ini, nelayan dengan mudah mendapat BBM. Kemudian, komisi II juga menyoroti soal dugaan ilegal fising yang banyak terjadi di perairan Kepulauan Sula sehingga Komisi II mendorong agar pelaporan terkait dugaan ilegal fising dipercepat.
“Misalnya, hari ini terjadi ilegal fising maka laporan ke Provinsi dan pusat sudah mengetahui sehingga patroli keamanan diperketat di perairan Sula,”ucap Haji Saf sapaan akrab Safrin.
Tak hanya itu, dalam RDP tersebut, Komisi II juga mendorong agar DKP juga menyiapkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan DKP juga sediakan Koperasi yang bergerak di bidang perikanan, ujarnya.
Kadis DKP Kepulauan Sula, Adam Umasugi mengatakan, terkait dengan usulan Komisi II soal proses kartu nelayan bisa dilakukan dengan mudah yakni dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) setempat yang menyampaikan yang bersangkutan benar-benar nelayan.
“Komisi II juga menyarankan agar kami juga membuat satu aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), tapi kami akan menginisiasi Perbup terkait distribusi penjualan hasil tangkan ke luar daerah,”jelas Adam Umasugi.
Menurut dia, Perda atau Perbup distibusi hasil tangkapn keluar daerah ini sangat penting, kenapa, terkait dengan pengelolaan perikanan di Sula yang berkurang sangat berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sula. “Jadi Perbup ini merupakan surat keterangan asal usul ikan yang akan di distribusi diluar daerah di kontrol langsung oleh DKP, tutupnya.(red)
Komentar