Ini Penjelelasan BPN Kota Ternate Terkait Penerapan Sertifikat Elektronik

Transtimur.com– Kementrian Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan  Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate, belum terapkan sertifikat tanah elektronik karena masih mempersiapkan detail tehknis data dokumen elektronik, validasi data pertanahan, dasar hukum yang mengatur kepimilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa tanah.

“Kamis belum bisa memberlakukan Sertifikat tanah elektronik di Kota Ternate, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Misalnya, beberapa kantor yang akan dipilih sebagai percontohan untuk penerapan sertifikat elektronik,”kasubag tata usaha BPN Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Deviet Afrianto S. saat dikonfirmasi transtimur.com Rabu (10/3/2021) diruang rapat BPN.

Pasalnya, penenerapan sertifikat pertanahan elektronik belum dilakukan karena BPN Kota ternate masi persiapakan secara detail tehknis dan validasi data, dasar hukum hingga penyelasain sengketa tanah sehingga nantinya bisa terakomodir ketika masyarakat lakukan pengurusan.

“Kalau memang itu diberlakukan, kami tidak serta merta melakukan penarikan sertifkat yang lama yang dimiliki masayarakat lalu digantikan dengan sertifikat elektonik,”jelas Afrianto.

Afrinato bilang, ada sedikit perbedaan dalam proses pembuatan sertifikat elektronik dari proses sebelumnya tetapi masayarakat dapat melakukan penyusuain terkait saat masukan persyaratan seperti apa yang harus dilengkapi dalam berkas yang jelasnya pasti ada tehknis perbedaan dengan sebelumnya tetapi itu bukanlah masalah.

Akan tetapi lanjut Afrianto, pihaknya juga belum mengetahu persis kapan penerapan sertifikat tanah elektronik diberlakukan karena BPN Kota Ternate masih menunggu dari pemerintah pusat yang menyiapkan segalanya namun dalam waktu dekat ini akan diterapkan untuk lakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan kemudian segala persyaratan yang masuk langsung di Scan lalu dimasukan dalam bentuk digital maps, pungkasnya.

Disisi  lain Afrianto menambahkan, bahwa sertifikat lama yang dimiliki nasyarakat itu masih tetap berlaku bisa digunakan untuk keperluan apa saja, baik itu transaksi jual beli, balik nama atau keperluan lainnya, jadi jangan percaya berita yang tidak jelas sumbernya karena beredar isu bahwa sertifikat lama tidak akan berlaku.

“Karena sekarang ini tidak ada dasar untuk menarik sertifikat lama untuk digantikan sertifikat elektronik adapun itu sudah diterapkan penarikannya dikantor BPN Ternate bukan dirumah -rumah warga,”Tutupnya.(Abril)

Komentar