Transtimur.com–Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, di Tahun 2020, tidak memenuhi target yang ditetapkan BP2RD Kota Ternate.
Target yang ditetapkan pihak BP2RD sebesar Rp 80 juta per tahun, namun pihak kelurahan hanya mencapai Rp 70 juta per tahun. Hal ini dikarenakan Pandemik Covid-19.
“berdasarkan data yang di targetkan oleh BP2RD dalam setahun Rp.80 juta, namun capaian pajak tahun kemarin hanya mencapai 70 persen atau 70 juta”,kata Lurah Marikurubu Halil Umar saat ditemui transtimur.com Jumat (5/2/2021).
Halil bilang, PBB tahun 2020, menurun disebabkan covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat, akan tetapi penagihan pajak tetap di lakukan oleh petugas lapangan.
Selain faktor Covid-19, ada juga kendala lain seperti warga yang memiliki tanah dan bangunan sedang berada diluar Kelurahan yang membuat petugas penagihan PBB di lapangan mengalami kesulitan.
“Untuk tahun 2021 ini, kami mengupayakan pencapaian target yang sudah di tetapkan oleh BP2RD, karena pencapaian pajak sangat berpengaruh terhadap Dana Partisipatif Pembangunan Kelurahan (DPPK) jika pencapaian menurun maka anggaran pembangunan kelurahan juga akan sedikit”,ujar Halil.
Halil menambahkan, untuk membantu petugas pajak di lapangan pihaknya juga menagih saat masyarakat melakukan pengurusan di kantor Kelurahan maka akan di tanyakan apakah sudah lunasi pajak atau belum, jika warga sudah melunasi maka harus di buktikan slip pajak karena kalau tidak lunas pajak tahun kemarin akan menjadi utang tahun 2021.
“harapan saya kepada masyarakat khususnya warga marikurubu sebagai warnegara yang baik marilah sadar akan bayar PBB karena ini merupakan kewajiban yang di penuhi”,harapnya.(fhay)