BPD Falabisahaya Tolak Pembahasan AMDAL PT. Mangole Timber Producers

Transtimur.com–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, telah melayangkan surat penolakan terhadap tim Amdal PT. Mangoli Timber Producers, Jumat (8/1/2021).

Surat tersebut dilayangkan pada saat tim PT. Mangoli Timber Producers melakukan rapat penilayan dan pembahasan amdal Provinsi Maluku Utara, terkait rencana pengoprasian kembali PT. Mangole Timber Producers yang berlokasi di Desa Falabisahaya.

Rapat yang berlangsung di Kota Ternate, pada tanggal 28 Desember 2020 lalu, yang melibatkan sejumlah untansi terkait dinilai gaib karena rapat dilakukan tanpa kordinasi dengan BPD dan Pemerintah Desa Falabisahaya.

“Sangat mengejutkan kami pihak BPD dan Pemerintah Desa Falabisahaya. Karna tidak ada surat masuk yang kami terima, tiba-tiba ada perwakilan masyarakat yang diberangkatkan untuk pembahan amdal tanpa kordinasi,” jelas Ketua BPD Falabisahaya, Saleh Umamit

Maka dari itu lajut Saleh, kami sebagai perwakilan masyarakat Desa mengambil sikap melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap pembahasan amdal yang dilakukan secara diamdiam atau gaib itu.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat menegaskan agar rapat oleh komisi amdal tersebut dilakukan kembali dengan memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas dengan hadirkan semua pemangku kepentingan kecamatan mangoli utara dan Khususnya di desa falabisahaya,” pinta Saleh.

Berikut beberapa poin yang dicantukan dalam surat keberatan tersebut yaitu:

1.Pihak tim komisi amdal tidak menyampaikan surat resmi pada pemerintah desa maupun kecamatan terkait rapat tersebut

2.Keterwakilan Hi. Sedek Marasabessy telah mengatas namakan Pj. Kades Falabisahaya dimana yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Pj. Kades Falabisahaya sehingga delegasi masyarakat yang ikut serta dalam rapat komisi amdal tersebut dinilai cacat hukum.

(fhay)

Komentar