Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengoroyokan di Desa Nahi Diserahkan Ke Kasi Pidum

Transtimur,com – Kapolsek Sulabesi Barat, Polres Kepulauan Sula, telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan penganiayaan dan pengoroyokan ke Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Sanana (Kejari), Kamis (7/1/2021).

Penyerahan tersangka insial FOA alias OA adalah warga Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dilakukan oleh kanit reskim Polsek Sulbar, Bripka Sudirman Umasugi bersama personil Polsek Sulbar lain.

Penyerahan tahap kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sanana No : B-1029/Q.2.14/Eku.1/11/2020 Tanggal 20 November 2020.

Tersangka insial FOA alias OA diduga melakukan penganiayaan dan pengoroyokan terhadap Yusran Basahona. Kejadian tersebut berlangsung pada (22/8/2020), di Desa setempat.

“iya, kami sudah serahkan tersang insial FOA alias OA dan barang bukti atas kasus penganiayaan da pengoroyokan di Desa Nahi ke Kejaksaan melalui Kasi Pidum,”Kata Kapolsek Sulabesi Barat, Ipda Syahlan Haris Tubaka SH.MH.

“laporan yang masuk di Polsek Sulabesi Barat, saya tetap tindak lanjuti untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku,jelasnya.

Mantan KBO Intelkam Polres Kepulauan Sula, ini mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kapolsek sulabesi Barat, ada tiga kasus yang dilaporkan Masayarakat sudah dia selesaikan hingga sampai ke meja Kejaksaan, tutunya.(tex)

Komentar