Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
""
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

Seret Semua Koruptor Bansos Covid-19 Lalu Pidana Mati

Timur Trans 26/12/2020
711914_720-209

Transtimur.com— Terjeratnya mantan Mensos Juliari P. Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sangat melukai hati dan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Hal ini membuktikan kalau pemerintahan Jokowi tidak serius membantu rakyat untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19, dan rakyat menjadi korban dari pihak-pihak yang menyelewengkan bansos untuk keuntungan pribadi,” kata mahasiswa Pascasarjana FH UGM, Gusti Made Ivan, Sabtu (26/12/2020).

Anggaran yang diturunkan oleh pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 kurang lebih Rp 700 triliun. Anggaran sebesar itu haruslah dibangun suatu sistem dalam pendistribusian secara terbuka, transparan, merata dan tepat sasaran, dengan harapan untuk mengontrol pendistribusian agar tidak terjadi penyelewengan.

Menurut Gusti Made Ivan, salah satu pintu akan terbukanya penyelewengan dari dana-dana bantuan Covid-19 ini dimulai dari diterbitkannya Perppu No. 1/2020.

Pasal 27 menyatakan; “Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”.

Adanya frasa “merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara” menjadi pintu awal penyalahgunaan dana-dana tersebut dikarenakan kebijakan tersebut dapat dinilai “bukan merupakan kerugian negara” atas dasar penyelamatan ekonomi negara.

Selain itu, lanjut Gusti Made Ivan, juga tidak adanya fungsi check and balances antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola dan mendistribusikan dana bantuan Covid-19 secara transparan dan akuntable, mengingat telah dihapuskannya fungsi-fungsi pengawasan dan penganggaran yang dimiliki oleh DPR.

Jika ditelaah lebih jauh, maksud dan tujuan dari pendistribusian dana bantuan Covid-19, dikarenakan adanya suatu keadaan tertentu di mana Indonesia saat ini menjadi negara yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, sehingga mengakibatkan merosotnya ekonomi negara. Maka dari itu, hadirnya dana tersebut untuk memberikan suntikan untuk kelangsungan hidup rakyat, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, mengingat hal tersebut salah satu bentuk dalam menjaga perekonomian negara.

Melihat UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (2), Gusti Made Ivan menyarankan sangat perlu dilakukan tindakan yang extra ordinary, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dan, KPK diminta harus menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

“Saya mengajak rakyat Indonesia utamanya para pemuda untuk mengawasi dana-dana bantuan untuk masyarakat agar tidak dijadikan penyelewengan oleh para pejabat yang tidak bertanggung jawab, seperti yang dilakukan oleh Juliari P. Batubara,” tutup Gusti Made Ivan.

Selain Juliari, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, dan dua orang pihak swasta terduga pemberi suap yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke. (red/rmol.id)

 

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 1,017

Continue Reading

Previous: Partai Demokrat, Salah Satu Partai Diluar Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
Next: Pemuda Muhammadiyah Sebut Boy Rafli lebih Layak Jadi Kapolri

Related Stories

Wakil BUpati Halteng
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Halteng

Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR

Timur Trans 10/07/2025
IMG_20250709_231704
  • Berita Utama
  • Halteng

Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya

Timur Trans 09/07/2025
IMG_20250107_173846
  • Berita Utama
  • Hukrim

Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan

Timur Trans 09/07/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR
  • Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya
  • Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan
  • Jelang HUT RI Ke-80, Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun
  • Bupati Halteng Ancam Insentif Guru: Kualitas Pendidikan Jadi Taruhan

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Iklan STSQ Bupati danWakil Bupati Halteng

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.06.39

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

Wakil BUpati Halteng
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Halteng

Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR

Timur Trans 10/07/2025
IMG_20250709_231704
  • Berita Utama
  • Halteng

Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya

Timur Trans 09/07/2025
IMG_20250107_173846
  • Berita Utama
  • Hukrim

Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan

Timur Trans 09/07/2025
Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun
  • Daerah
  • Halteng

Jelang HUT RI Ke-80, Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun

Timur Trans 09/07/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.