SBT, Taranstimur.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) Polda Maluku, diduga Mengabaikan Kasus Pengoroyokan terhadap Jailan Umasugi, yang mendek di meja Penyidik Reskrim.
Pasalnya, kasus tersebut telah di laporkan beberapa bulan lalu namun belum dilakukan Gelar perkara, kelurga menduga prosesnya buntut di meja Kasat Reskrim Polres SBT.
Muhlis Umasugi, Kepada Transtimur.com pada Senina (22/12/2025, menilai kasat Reskrim Polres SBT Rahmat Ramdani tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Berhujung buntut kasus terkait pemukulan terhadap JU yang di lakukan oleh tiga orang oknum, kasat terkesan melindungi pelaku pengoroyokan, karena suda berulang kali saya lakukan kordinasi dengan pihak penyidik, hal yang sama saya dapatkan jawaban bahwa tinggal keputusan kasat Reskrim,”Jelas Muhlis.
“Bahkan saya balik kordinasi sama Penasehat Hukum (PH) juga menyampaikan hal yang sama bahwa tinggal arahan dan Keputusan kasat saja itu,” Sambungnya.
Muhlis menuturkan, Dengan adanya Dinamika seperti itu, ia meminta Kapolda Maluku Segera Mencopot Kasat Reskrim Polres SBT.
“Saya minta dengan hormat, kepada, Bapak Kapolda Maluku, untuk segera copot kasat Reskrim karena tidak mampu membuat suatu keputusan yang baik dalam kasus ini, sebab dari Aspek pembuktian sangat representatif atas dasar perlakuan yang dilakukan oleh oknum pada saudara saya,” Tegasnya.
Mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Sanana itu menambahkan bahwa Kasat Reskrim Terlalu berbelit dalam penanganan kasus pengoroyokan terhadap kakanya.
“saya melihat kasat terlalu banyak drama dalam menangani kasus itu sendiri, sementara suda hampir kurang lebih tiga bulan hanya bolak balik kantor polisi dengan tujuan melakukan kordinasi dan konsultasi, terhadap pihak-pihak terkait yang menangani kasus kakak saya,” Pungkasnya.
Diketahui Reporter Transtimur.com, telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres SBT melalui via Whatsapp, namun tidak di balas hingga berita ini tayangkan.












