Luruskan Isu Kepemilikan Saham, Gubernur Malut: Tak Ada Konflik Kepentingan Tambang

Sofifi, Transtimur.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menegaskan bahwa kepemilikan sahamnya di beberapa perusahaan tambang berasal dari warisan keluarga dan bukan diperoleh saat menjabat sebagai pejabat publik.

“Benar, saya punya saham. Itu turun waris dari almarhum Benny Laos sejak 2018, 2020, bahkan sebelumnya. Nama saya dan anak-anak ada karena proses waris, bukan karena jabatan,” kata Sherly, seperti dikutip dalam keterangannya Rabu, (19/11/2025).

Untuk mencegah konflik kepentingan, Gubernur Sherly Tjoanda menjelaskan bahwa pejabat publik diperbolehkan untuk menjadi pemenang saham dan tidak ada aturan yang melarang itu, selama mereka tidak terlibat sebagai pengurus perusahaan.

“Sebelum dilantik, saya sudah keluar dari semua pengurusan perusahaan. Pemegang saham boleh, pengurus tidak boleh,” tegasnya.

Sherly juga membantah tudingan adanya konflik kepentingan. Ia menyebut seluruh izin perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya telah terbit jauh sebelum ia menjabat gubernur.

“Semua perizinan itu bisa dicek. Ada di 2018, 2020, sebelum pencalonan, sebelum saya menjabat pada 2025. Tinggal buka LHKPN saya, semua jelas,” ujarnya.

“Gubernur sekarang tidak punya kewenangan tanda tangan izin. Kami hanya memberi rekomendasi wilayah, sementara izin diterbitkan kementerian,” jelasnya.

Dari sejumlah perusahaan tambang yang disebut publik, Sherly menyebut hanya satu yang saat ini sudah beroperasi.

“Yang beroperasi baru Karya Wijaya, itu pun baru berjalan pertengahan tahun ini,” katanya.

Terkait isu dampak lingkungan, Gubernur Sherly Tjoanda juga memastikan tidak ada temuan, setelah melakukan pengecekan langsung dan mengirim tim independen ke lapangan.

“Saya kirim tim independen, tidak ada. Saya cek masyarakat, tidak ada. BPK RI juga baru turun beberapa minggu lalu, tidak ada temuan,” ucapnya.

Menurutnya, kehadiran BPK RI merupakan bagian dari kerja sama optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pemeriksaan ke seluruh IUP terkait pajak air permukaan dan pajak alat berat.