Pakai BBM Subsidi, HMI: Polres Sula Segera Periksa, Djawal dan Dirut Pertamina

Sula, Transtimur.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, menyampaikan sorotan dan kecaman keras terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) dalam aktivitas penebangan kayu (logging) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Pasalnya, Perusahaan yang dipimpin oleh Djawal Fokaaya tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk kebutuhan alat berat dan mesin sensor di lapangan, sebagaimana hasil temuan investigasi lapangan dan dimuat dalam pemberitaan di sejumlah media.

Sekretaris HMI Cabang Sanana, Taufik Buabes, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

“Kami mengecam keras praktik perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri kayu. Itu jelas pelanggaran, karena subsidi negara diperuntukkan bagi rakyat kecil seperti nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk korporasi besar,” tegas Taufik, Selasa (11/11/2025).

HMI Cabang Sanana, mendesak Polres Kepulauan Sula, dan pihak Pertamina Wilayah Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan. Bila terbukti benar, maka perusahaan harus ditindak sesuai undang-undang. Jangan ada toleransi untuk pelaku yang merugikan rakyat,” ujar Taufik

“Dengan adanya maslah ini, kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula, Segera memanggil dan memeriksa, Jawal Fokaaya selaku Direktur dan Haryono sebagai Meneger CV AEMM serta Kepala PT. Pertamina Persero Sanana,” Sambung Taufik.

HMI juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi BBM di wilayah kepulauan sehingga menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dari korporasi nakal yang mengambil hak rakyat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Taufik menambahkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Dari dasar hukum itulah subsidi negara adalah hak rakyat, bukan untuk memperkaya korporasi. Kami, secara kelembagaan akan terus berdiri di garda depan mengawal keadilan sosial dan menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti di wacana,” tutupnya.